Tata Cara Pengajuan Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
04Feb 2023
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Perma ini telah ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan resmi diundangkan pada tanggal 1 Maret 2022