logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    3. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
    4. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    5. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

 


Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (Prodeo)

A. Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

B. Prosedur permohonan pembebasan biaya perkara :

  • Permohonan diajukan secara tertulis oleh Penggugat/Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Panitera dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum perkaranya didaftar dan diregister di Kepaniteraan Muda Perdata.
  • Untuk permohonan pembebasan biaya perkara perdata yang diajukan oleh Tergugat/Termohon dapat diajukan sebelum yang bersangkutan mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Jika berkas permohonan pembebasan biaya perkara dianggap telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta setelah memperhatikan pertimbangan Panitera, segera menerbitkan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukan surat permohonannya.
  • Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan Penggugat/Pemohon ditolak, maka Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta menerbitkan Penetapan penolakannya sehingga proses perkara baru dapat dilaksanakan setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara;
  • Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang telah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta tersebut berlaku pula untuk perkara yang sama apabila Pemohon mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
  • Apabila permohonan pembebasan biaya perkara tersebut baru diajukan untuk pertama kalinya oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka:
  1. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau diberitahukan kepadanya;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat kasasi harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan kepadanya;
  3. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Panitera dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang terkait pengajuan Peninjauan Kembali.


Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.