logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Prosedur Pengajuan Perkara

PENGAJUAN PERKARA PIDANA


Silakan akses di: https://eberpadu.mahkamahagung.go.id

 

Layanan Yang Telah Didukung Oleh e-BERPADU

Izin Penggeledahan Pengguna: Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Login terlebih dahulu. Hubungi Admin Aparatur Penegak Hukum (APH) di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Login.
Izin Penyitaan Pengguna: Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Login terlebih dahulu. Hubungi Admin Aparatur Penegak Hukum (APH) di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Login.
Perpanjangan Penahanan Pengguna: Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Login terlebih dahulu. Hubungi Admin Aparatur Penegak Hukum (APH) di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Login.
Pelimpahan Berkas Pengguna: Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Login terlebih dahulu. Hubungi Admin Aparatur Penegak Hukum (APH) di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Login.
Izin Besuk Tahanan Pengguna: Keluarga Terdakwa

Data dan Dokumen Yang Diperlukan:
  • Jenis Perkara
  • Nama Pemohon
  • NIK/Nomor Passport
  • Email/Nomor Whatsapp
  • Tempat & Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Pendidikan
  • Hubungan Dengan Terdakwa
  • Tanggal Berkunjung
  • Nomor Perkara Pengadilan
  • Nama Terdakwa
  • Tempat Ditahan
  • Pengikut Besuk
  • Dokumen Elektronik KTP/Passport

Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan
Izin Keluar Tahanan Pengguna: Terdakwa / Keluarga Terdakwa / Kuasa

Data dan Dokumen Yang Diperlukan:
  • Jenis Perkara
  • Status Pemohon
  • Nama Pemohon
  • Jenis Kelamin
  • Jenis Identitas Pemohon
  • NIK/Nomor Passport
  • Email/Nomor Whatsapp
  • Hubungan Dengan Terdakwa
  • Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  • Tanggal Izin Keluar
  • Nama Terdakwa
  • Keperluan
  • Dokumen Elektronik KTP/Passport
  • Dokumen Elektronik Permohonan

Cek Pengajuan Izin Keluar Tahanan Cek Pengajuan Izin Keluar Tahanan
Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Pengguna: Pemilik Barang Bukti

Data dan Dokumen Yang Diperlukan:
  • Nama Pemohon
  • NIK/Nomor Passport
  • Tempat & Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Email/Nomor Whatsapp
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Pendidikan
  • Kebangsaan
  • Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  • Nomor Perkara
  • Nama Terdakwa (Yang berkaitan dengan Barang Bukti)
  • Keterangan Barang Bukti
  • Alasan
  • Dokumen Elektronik KTP/Passport
  • Dokumen Elektronik Bukti Kepemilikan

Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai
Pengalihan Penahanan Pengguna: Keluarga Terdakwa / Kuasa

Data dan Dokumen Yang Diperlukan:
  • Nomor Urut Perkara
  • Jenis Perkara
  • Tahun Perkara
  • Nama Terdakwa
  • Status Pemohon
  • Nama Pemohon
  • Nomor WA Aktif
  • Email Aktif
  • Jenis Penahanan
  • Dokumen Elektronik Surat Permohonan
  • Dokumen Elektronik KTP/Passport

Cek Pengajuan Pengalihan Penahanan Cek Pengajuan Pengalihan Penahanan
Penangguhan Penahanan Pengguna: Keluarga Terdakwa / Kuasa

Data dan Dokumen Yang Diperlukan:
  • Nomor Perkara
  • Jenis Perkara

Cek Pengajuan Penangguhan Penahanan Cek Pengajuan Penangguhan Penahanan
Pendaftaran Pra Peradilan Pengguna: Penasihat Hukum
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Login terlebih dahulu.


PENGAJUAN PERKARA PERDATA


Silakan akses di: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

 

Untuk Perkara Pedata, Jenis Perkara Yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

  • Perkara Perdata Gugatan
  • Perkara Perdata Permohonan
  • Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  • Perkara Perdata Bantahan
  • Perkara Permohonan Konsinyasi
  • Perkara Pembatalan Arbitrase


Upaya Hukum yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

  • Upaya Hukum Banding
  • Upaya Hukum Verzet


Cara Melakukan Pendaftaran Perkara

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silakan mengajukan pendaftaran User e-Court ke Meja e-Court/Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat/Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.


Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan

  • Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  • Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  • Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  • Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  • Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  • Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  • Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  • Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).