logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Jam Kerja Kantor

Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Direkrtur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta untuk memastikan hari kerja dan jam kerja pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung.

 

JAM KERJA KANTOR
-----------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 07.30 WIB s/d pukul 16.30 WIB

 

JAM LAYANAN PTSP
----------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 08.30 WIB s/d pukul 16.00 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB

 

JAM ISTIRAHAT
------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 11.30 WIB s/d pukul 13.00 WIB

 

 

*) Catatan :

  1. Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
  2. Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).