logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Jam Kerja Kantor

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 274/KPT.W11-U/SK.KP8.1/XII/2024 dan Nomor 1635/KPTA.W10-A/SK.KP8.1/XII/2024, bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung adalah sebagai berikut.

 

JAM KERJA KANTOR
-------------------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 07.30 WIB s/d pukul 15.00 WIB

 

JAM LAYANAN PTSP
------------------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 08.30 WIB s/d pukul 14.30 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.30 WIB

 

JAM ISTIRAHAT
-----------------------

   1. Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB
   2. Hari Jum’at pukul 11.30 WIB s/d pukul 12.30 WIB

 

 

*) Catatan :

  1. Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
  2. Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).