logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

11Dec

Ditulis oleh adminpn

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung

2.  layanan pesan singkat/SMS

3.  surat elektronik (e-mail)

4.  faksimile

5.  telepon

6.  meja Pengaduan

7.  surat dan/atau

8.  kotak Pengaduan.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :

1.  Terintegrasi

2.  Objektivitas

3.  Efektif, efisien dan ekonomis

4.  Transparansi

5.  Akuntabilitas

6.  Kerahasiaan

7.  Adil

8.  Non diskriminatif

9.  Independensi

10.  Netralitas

11.  Kepastian hukum

12.  Profesionalitas

13.  Proporsionalitas

14.  Menjunjung tinggi independensi peradilan