Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
11Dec
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
2. layanan pesan singkat/SMS
3. surat elektronik (e-mail)
4. faksimile
5. telepon
6. meja Pengaduan
7. surat dan/atau
8. kotak Pengaduan.
Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :
1. Terintegrasi
2. Objektivitas
3. Efektif, efisien dan ekonomis
4. Transparansi
5. Akuntabilitas
6. Kerahasiaan
7. Adil
8. Non diskriminatif
9. Independensi
10. Netralitas
11. Kepastian hukum
12. Profesionalitas
13. Proporsionalitas
14. Menjunjung tinggi independensi peradilan