logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Jenis Layanan

05Aug

Ditulis oleh adminpn

JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberiman izin besuk.
  8. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.

 

JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  3. Pendaftaran verset atas putusan verstek
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan
  5. Pendaftaran perkara permohonan
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta
  14. konsinyasi
  15. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase
  16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

 

JENIS LAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  2. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  3. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Permohonan legalisasi surat
  5. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  6. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon

 

JENIS LAYANAN PTSP BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar