PT INDO BHARAT RAYON DIHUKUM SECARA KUMULATIP BERUPA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA SERTA PIDANA TAMBAHAN BERUPA PERBAIKAN AKIBAT TINDAK PIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 103 UUPPLH JO. PASAL 64 AYAT (1) KUH PIDANA
23Jun
Kamis, 23 Juni 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta membacakan putusannya dalam perkara pidana lingkungan hidup No. 113 Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. Sidang yang diketuai oleh Barita Sinaga ini memutuskan