logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id

>> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
>> Syarat Pendaftaran e-Court

 

  1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.

     
  2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.

     
  3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.

     
     
     
  4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.


     
  5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).

     
     
     
  6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

     
     

Buku Manual:
Buku Manual E-Court #Full
Buku Manual E-Court #Hakim
Buku Manual E-Court #Advokat