Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id
>> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
>> Syarat Pendaftaran e-Court
- Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.

- Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.

- Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.



- Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.


- Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).



- Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.


Buku Manual:
Buku Manual E-Court #Full
Buku Manual E-Court #Hakim
Buku Manual E-Court #Advokat
