logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Rapat Koordinasi Pra Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Pwk Jo. Risalah Nomor 495/33/2018

07May

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, Pada hari Selasa, 06 Mei 2025 pukul 10.15wib telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pra pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Pwk Jo. Risalah Nomor 495/33/2018. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Ali Rahman, S.H., M.H.

Rapat koordinasi dibuka dengan penyampaian permohonan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan yang berada di Jalan Industri Nomor 25 Blok Kp. Warung Buah Desa Hegarmanah Kabupaten Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yaitu Adang Rosnandar melalui kuasanya, R. Gilang Wishnu Dhuara kepada Termohon Eksekusi, Mugiyono.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari pihak-pihak terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Purwakarta, Pemerintah Desa Hegarmanah, Pemerintah Kecamatan Babakancikao dan Kepolisian Resor Purwakarta.