Peletakan Sita Jaminan pada Perkara Perdata Gugatan No. 3/Pdt.G/2025/PN Pwk
03Jul 2025
Purwakarta, pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025 Pengadilan Negeri Purwakarta telah melaksanakan proses Peletakan Sita Jaminan pada Perkara Perdata Gugatan No. 3/Pdt.G/2025/PN Pwk. Permohonan Sita Jaminan tersebut diajukan oleh Pihak Penggugat, yaitu Ujang Hendrawan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Ciwareng Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta yang merupakan barang milik dari Tergugat I yaitu Iim.
Sesuai dengan Penetapan Hakim pada perkara tersebut, Proses Sita Jaminan dihadiri oleh para pihak dan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta dengan didampingi dua orang saksi, aparat desa setempat dan perwakilan dari Badan Pertanahan Kab. Purwakarta (BPN).
Peletakan Sita Jaminan Perkara Perdata Gugatan No. 3/Pdt.G/2025/PN Pwk berjalan dengan kondusif. (TS)