Peletakan Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Pwk
23Oct 2025

Purwakarta, pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Purwakarta telah melaksanakan proses Peletakan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah di Jl. Ipik Gandamanah Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Peletakan sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Pwk jo. No.19/Pdt.G/2021/PN Pwk.


Peletakan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta dengan didampingi dua orang saksi dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, aparat desa setempat dan perwakilan dari Badan Pertanahan Kab. Purwakarta (BPN).
Peletakan Sita Eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Pwk berjalan dengan aman dan kondusif.
