logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Pwk

04Nov 2025

Ditulis oleh timmedia pada tanggal 04 November 2025, 02:36:00 PM

Purwakarta, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Ali Rahman, S.H., M.H didampingi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan lahan yang terletak di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Pwk jo. No.19/Pdt.G/2021/PN Pwk jo. No. 48/PDT/2022/PT BDG/ jo. No. 5826K/Pdt/2024. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Kuasa dari Pemohon Eksekusi, Pihak Kepolisian Resort Purwakarta, Perwakilan dari BPN Purwakarta dan Aparatur Desa setempat. 

Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Keristian Danur, A.Md. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Situasi keamanan yang kondusif membuat proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan tertib.

Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan objek sengketa dari Panitera kepada Pihak Pemohon Eksekusi.