Pelaksanaan Eksekusi Nomor No.1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Pwk Jo. Risalah Lelang No. 495/33/2018
06Aug 2025
Purwakarta, pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Purwakarta telah melaksanakan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi yaitu R. Gilang Wisnhu Dhuara terhadap sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Kp. Warungbuah RT 003 RW002 Desa Hegarmanah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang merupakan hasil pembelian melalui penjualan di muka umum (Lelang) berdasarkan Risalah Lelang nomor 495/33/2018 yang masih dikuasai oleh Termohon Eksekusi, Mugiyono.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Pwk dilaksanakan setelah dilakukan aanmaning/teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap Termohon Eksekusi.
Eksekusi pengosongan dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Pahrudin dengan disaksikan oleh Panitera dan Panitera Muda Perdata. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Termohon Eksekusi, Perwakilan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta dan Aparatur Kecamatan dan Desa Setempat.
Proses Eksekusi Pengosongan berjalan dengan kondusif serta obyek sengketa telah diserahkan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi.