logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.R.L/2025/PNPWK Jo. Nomor 4/Pdt Eks/Lelang/2023/PNPWK

29Apr

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Ali Rahman, S.H., M.H didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan berupa ruko di Perum Griya Asri Blok A Nomor 17 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 2/Pdt.Eks.R.L/2025/PNPWK Jo. Nomor 4/Pdt Eks/Lelang/2023/PNPWK tanggal 10 Maret 2025 atas nama Pemohon PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Pahrudin, membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Situasi keamanan yang kondusif membuat proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan barang yang terdapat pada objek sengketa telah diserahkan dan diterima dengan baik oleh Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan objek sengketa oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta kepada Pihak Pemohon Eksekusi.