Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
13Oct
TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
Oleh : Darma Indo Damanik,SH, M.Kn – Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta
Dasar Hukum
- Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
- Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Pengertian
- Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang timbul karena laporan yang diteruskan oleh Bawaslu / Bawaslu Propinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kewenangan
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan /atau Panwaslu Kecamatan kepada Penyidik Polisi paling lama 1 x 24 jam sejak dinyatakan perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan /atau Panwaslu Kecamatan;
Pengaturan Tindak Pidana Pemilu
- Tindak pidana Pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tindak pidana Pemilu, terdiri dari :
- Pelanggaran : Pasal 488, 491 – 496, 498 – 501, 503 – 509;
- Kejahatan : Pasal 489, 490, 497, 510 – 554;
- Kualifikasi tindak pidana pemilu berupa kejahatan/pelanggaran oleh Undang-Undang Pemilu telah ditentukan gradasi ancaman pidananya (penjara/kurungan dan denda) dengan ancaman maksimum khusus tidak ada batasan minimum khusus.
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
- Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum bagi Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Selanjutnya didalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan Laporan Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu;
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum;
- Apabila menurut Penuntut Umum berkas tersebut belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dikembalikan kepada Penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Penyidik;
- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum paling lama 3 (tiga) hari dan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum;
- Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik;
- Proses pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Penuntut Umum sampai kepada Pengadilan Negeri diatas dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka;
- Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Terkait Hukum Acara dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
- Persidangan perkara tindak pidana pemilu dilakukan ole Majelis Hakim khusus, dimana terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2018;
- Majelis Hakim Khusus harus sudah memutus perkara tindak pidana pemilu yang diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara tindak pidana pemilu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dimana persidangan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa;
- Didalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum disebutkan apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya;
- Terhadap kasus/perkara tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, dan terhadap putusan tersebut KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan dimaksud;
- Terhadap perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud diatas, Salinan Putusan harus sudah diterima KPU/ KPU Propinsi/Kabupaten/Kota pada hari putusan pengadilan dibacakan;
Upaya Hukum perkara tindak pidana Pemilu
- Upaya hukum terhadap Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri adalah dengan cara mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan;
- Pengadilan Negeri harus melimpahkan/mengirimkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang dimohonkan Banding tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan Banding diterima;
- Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berkas Banding diterima, Pengadilan Tinggi harus sudah memutus perkara tindak pidana Pemilu tersebut;
- Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat para pihak serta tidak dapat dilakukan Upaya hukum lagi;
- Paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibaca oleh Majelis Hakim Khusus, Salinan Putusan harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum dan isi putusan harus sudah dilaksanakan oleh Jaksa paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterima;
Penutup
Demikian artikel singkat tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu disajikan, semoga dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Purwakarta, 12 Oktober 2023