logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pengadilan Negeri Purwakarta

18Nov

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, Pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 pada Pukul 08.30 WIB, Pengadilan Negeri Purwakarta mengadakan sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang diikuti oleh Para Hakim, Calon Hakim, ASN dan seluruh pegawai Teknis di lingkungan Pengadilan Negeri Purwakarta.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang cakra tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn dan yang bertindak sebagai Narasumber yaitu Bapak I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang baru saja menyelesaikan Pendidikan dan Latihan mengenai Keadilan Restoratif /Restorative justice.

Bapak I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum memaparkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2024 sesuai dengan norma-norma di masyarakat dan kaidah-kaidah budaya Indonesia yang memungkinkan untuk Keadilan restoratif atau Pemulihan keadilan dalam perkara pidana yaitu mengedapankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Adapun perkara pidana yang dapat dilakukan Keadilan Restoratif/ Restorative justice adalah sebagai berikut:

  1. Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
  2. Tindak pidana merupakan delik aduan (Perzinahan, Pencemaran nama baik, dst);
  3. Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
  4. Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
  5. Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan