Sosialisasi Mengenai SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Angka VIII
15Nov
Purwakarta, pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 Pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Purwakarta mengadakan sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Angka VIII oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Bapak Darma Indo Damanik, S.H., M.Kn, sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 ini mencakup tentang:
- Penulisan Mata Uang yang benar;
- Penulisan angka satuan tidak boleh disingkat:
- Penulisan persentasi tidak boleh menggunakan simbol “%”;
- Penulisan Waktu;
- Penulisan Peraturan Per-Undang-undangan harus ditulis lengkap sesuai dengan Judul;
- Penulisan istilah asing harus dicetak miring;
- Penulisan dokumen resmi Mahkamah Agung diawali dengan huruf kecil dan tidak disingkat;
- Penulisan Nama Terdakwa dalam putusan harus ditulis lengkap dengan huruf kapital dan cetak tebal;
- Renvoi;
- Dll
Sedangkan sosialisasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ANGKA VIII mencakup tentang:
- Dasar Hukum;
- Romawi VIII | SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 prosedur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik seperti identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, ahli, identitas anak yang berhadapan dengan hukum, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait;
- Dll
Sosialisasi ini diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta.