logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Sosialisasi Gugatan Sederhana Dengan BPR Nusamba

26Aug

Ditulis oleh adminpn

PURWAKARTA, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB dilaksanakan sosialisasi Gugatan Sederhana dengan BPR Nusamba Plered yang bertempat di Grand Situ Buleud Hotel, Purwakarta.

Narasumber yang mengisi sosialisasi tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Rustanto, S.H., M.H. dan Bapak Hendhy Eka Chandra, S.H. serta Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H. sebagai Moderator.

Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana ini salah satunya adalah sebagai upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.

Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang mana nilai gugatannya maksimal sebesar Rp200 juta rupiah.

Selain itu syarat lain gugatan sederhana adalah penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama, kemudian terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

Hal lainnya adalah penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana  berdomisili  di daerah hukum pengadilan yang sama, penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Materi pada sosialisasi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 namun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung yang baru yaitu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Beberapa perubahan atau penambahan hal baru diantaranya, pertama, nilai maksimal gugatan menjadi Rp500 juta rupiah.

Kedua, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat, kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Ketiga, penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek, kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

Kelima, dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.

Keenam, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi, Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning dan dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu 7 (tujuh) hari.

Dalam sosialisasi ini juga diadakan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang dipandu oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H.

Kemudian sosialisasi berakhir pada pukul 16.30 WIB.