logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Sosialisasi Eraterang dan E-Court Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B dengan Pemda Kabupaten Purwakarta

13Nov

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, 12 November 2019, bertempat di Bale Sawala Yudistira Pendopo Bupati Kabupaten Purwakarta dilaksanakan sosialisasi oleh Pengadilan Negeri Purwakarta yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan mengusung tema “Sosialisasi Eraterang dan E-Court Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B dengan Pemda Kabupaten Purwakarta sebagai Perwujudan Pelayanan Peradilan Modern yang Berbasis Teknologi Informasi”.

Adapun acara sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka langsung dengan sambutan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Rustanto, S.H., M.H. yang mana dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabupaten Purwakarta, khususnya kepada Bupati Purwakarta, Ibu Anne Ratna Mustika, S.E. atas segala bantuan dan kesungguhan sehingga terselenggaranya sosialisasi Eraterang dan e-Court dengan baik. Adapun lebih lanjut, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta menyampaikan bahwa aplikasi Eraterang merupakan sebuah singkatan dari Elektronik Surat Keterangan, sedangkan E-Court merupakan peradilan yang berbasis elektronik. Hal ini penting disampaikan kepada para Pamong Desa guna memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya wilayah Purwakarta dalam membuat surat keterangan di Pengadilan.

Tujuan besar dilakukannya sosialisasi mengenai aplikasi Eraterang dan E-Court ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam membuat surat keterangan di Pengadilan sehingga tidak perlu lagi datang ke Pengadilan karena dapat dibuat melalui online, yang mana pengerjaannya dapat dilakukan di kantor, di rumah, dan lain sebagainya sehingga tidak perlu waktu berlama-lama untuk mengurus surat keterangan di Pengadilan. Tidak ketinggalan, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta juga menjelaskan bahwa semangat dan tujuan besar dilaksanakannya sosialisasi ini adalah Pengadilan Negeri Purwakarta berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima khususnya kepada seluruh masyarakat Purwakarta dan juga kelanjutan wujud dari kepedulian Mahkamah Agung R.I. untuk memberikan pelayanan yang modern dan prima kepada masyarakat.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bupati Purwakarta, Ibu Anne Ratna Mustika, S.E. yang sekaligus menandakan dibukanya acara sosialisasi aplikasi Eraterang dan E-Court Pengadilan Negeri Purwakarta. Dalam pidatonya, Bupati Purwakarta menyampaikan rasa terima kasih dan sangat mengapresiasi dengan adanya sistem ini sehingga menjadi dasar yang penting bagi masyarakat Purwakarta dan selain itu dapat mempermudah pengurusan administrasi bagi Pemerintah Daerah.

Setelah dibuka secara resmi oleh Bupati Purwakarta, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama.

Acara sosialisasi kemudian dibuka langsung oleh moderator acara, Bapak Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H. yang mana disampaikan bahwa sebelumnya, Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan sosialisasi Eraterang dan e-court kepada para Advokat dan Posbakum di seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta.

Bahwa dalam sosialisasi aplikasi Eraterang dan E-Court tersebut, disampaikan langsung oleh Pemateri, Bapak Hendhy Eka Chandra, S.H. yang mana menjelaskan aplikasi Eraterang dihadirkan untuk 3 hal, yakni yang pertama, memperluas layanan atau jangkauan layanan yang lebih luas, yang kedua adalah kecepatan pelayanan, dan yang ketiga adalah validasi kepada pihak-pihak yang berperkara, sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran para pihak di Pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen yang banyak. Lebih lanjut, sama halnya dengan Eraterang aplikasi e-Court juga memudahkan kepada masyarakat dalam hal terdapat permohonan dan gugatan yang dilakukan secara elektronik sehingga dapat memangkas waktu demi terwujudnya dan bersesuaian dengan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Setelah materi sosialisasi selesai disampaikan oleh Pemateri, acara kemudian dilanjutkan dengan praktek aplikasi Eraterang secara langsung oleh salah seorang peserta sosialisasi Bapak Jaya Pranolo, Camat Kecamatan Wanayasa yang dipandu langsung oleh Pemateri, Bapak Erfin Fitriadi, S.Kom. Dalam penyampaiannya, Pemateri menjelaskan yang pada pokoknya kewajiban Pemohon adalah membawa berkas-berkas yang telah diupload melalui aplikasi Eraterang ke Pengadilan untuk diserahkan kepada petugas PTSP untuk verifikasi dan kemudian akan ditukarkan dengan Surat Keterangan yang dimohonkan tersebut.

Dalam agenda terakhir sosialisasi, dilakukan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan hukum oleh para peserta diskusi dan kemudian acara berakhir pada pukul 11.30 WIB.