logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Sosialisasi Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali (E-Peduli) serta Persidangan Online Pengadilan Negeri Purwakarta di Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta

02Mar

Ditulis oleh adminpn

Pengadilan Negeri Purwakarta pada hari rabu tanggal 2 Maret 2022 telah melaksanakan sosialisasi Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali (E-Peduli) serta Persidangan Online Pengadilan Negeri Purwakarta di Kecamatan Wanayasa. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Darma Indo Damanik S.H., M.Kn.,dengan didampingi Neneng Warlinah,S.H., M.KN dan Ni Luh Sagita, S.Psi hadir sebagai pembicara dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh
Sekretaris Camat Wanayasa serta Para Kepala Desa se- Kecamatan Wanayasa tersebut.
Tujuan dari sosialisasi E-Peduli yang utama adalah untuk masyarakat kecil dan dipedesaan dalam acces to justice dan perlindungan hukum. Acces to justice meliputi hak untuk memperoleh manfaat dan menggunakan institusi peradilan, ketersediaan sarana pemenuhan hak bagi masyarakat miskin memperoleh keadilan serta adanya metode dan prosedur yang efektif bagi masyarakat dalam akses masyarakat terhadap keadilan.
Dengan adanya aplikasi E-Peduli tersebut, masyarakat dapat mengakses hak-haknya terhadap keadilan kapan saja dan dimana saja, yang tersebar di 23 Pengadilan Tingkat Pertama dengan cakupan 26 kabupaten/Kota, 625 Kecamatan dan 5.899 Desa/Kelurahan.
Dengan adanya kemudahan tersebut maka terhadap laporan masyarakat yang masuk dalam E-Peduli akan dapat pula dengan cepat ditindaklanjuti.
Sosialisasi selanjutnya yakni mengenai sosialisasi persidangan Online Pengadilan Negeri Purwakarta, dimana persidangan online yang dimaksudkan disini khusus dalam perkara perdata permohonan. Dengan adanya persidangan online Hakim pemeriksa perkara dan panitera pengganti tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwakarta sedangkan Pemohon tidak perlu hadir secara langsung di Pengadilan Negeri melainkan cukup datang ke Kecamatan dan sidang-pun dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom.
Proses pendaftaran perkara permohonan-pun dilakukan di Kantor Kacamatan dan petugas kecamatan yang akan membawa bukti surat asli maupun fotocopy surat yang telah dilegalisir ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya bukti surat tersebut diajukan dipersidangan.
Masyarakat juga dimudahkan dalam memperoleh Penetapan dari perkara permohonan yang diajukannya tersebut karena Penetapan sudah bisa diambil oleh Pemohon di Pengadilan Negeri pada hari penetapan dibacakan pada aplikasi ecourt.
Pada akhirnya adanya berbagai program ini tidak lain hanya untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. (Dama)