logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

RAPAT RUTIN BULANAN

16Jan

Ditulis oleh adminpn

PURWAKARTA (16/01), Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan Rapat Rutin Bulanan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, rapat tersebut dihadiri oleh segenap Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta para Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Purwakarta.

Agenda rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Bp. Gegen Diosya Surendageni, SH. dan agenda yang dibahas kali ini diantaranya Penandatanganan Pakta Integritas, Persiapan kedatangan dari Tim Assessment Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Laporan Hakim Pengawas Bidang, Kebersihan Kantor dan Sosialisasi PERMA Nomor 12 Tahun 2016.

Pada agenda rapat pertama, yaitu membahas mengenai Penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Staf serta Honorer Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.

Sebelum penandatanganan dimulai, semua peserta rapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setelah itu pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Sdr. Bogan, SH. dan diikuti oleh seluruh peserta rapat, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Setelah penandatanganan selesai dilaksanakan, peserta rapat menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan ditutup dengan doa.

Kemudian Ketua melanjutkan dengan agenda rapat kedua yaitu Sosialisasi PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Ketua menekankan poin-poin dari PERMA Nomor 12 Tahun 2016 yaitu diantaranya bahwa Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu dan pada hari itu juga harus diputus., Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register, data pelanggaran yang telah diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar, Petugas mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan, Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.

Pada agenda rapat ketiga dibahas mengenai persiapan kedatangan Tim Assessment Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ketua menegaskan kembali bahwa untuk melengkapi dan segera membenahi kembali sesuatu yang masih kurang, serta pada setiap ruangan untuk mencanangkan 5R.

Pada agenda rapat yang keempat dibahas mengenai kebersihan kantor, Ketua melihat bahwa kebersihan kantor belumlah maksimal, maka dari itu Ketua menghimbau untuk menjaga kebersihan dan kepada petugas kebersihan untuk sigap dalam menjalankan tugasnya.

Pada agenda rapat terakhir membahas laporan dari setiap Hakim Pengawas Bidang mengenai hasil pengawasannya, setelah selesai rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.