logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA, KAMIS, 17 DESEMBER 2015

19Dec

Ditulis oleh adminpn

Dari tanggal 23 sampai dengan 25 Nopember 2015, berdasarkan Surat Tugas No. 528/BP/ST/XI/2015, tanggal 17 Nopember 2015, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah melakukan pengawasan rutin terhadap Pengadilan Negeri Purwakarta. Hasil temuan itu jugalah yang menjadi bahan rapat bulanan bagi PN Purwakarta, yang dilangsungkan pada hari Kamis, 17 Desember 2015, bertempat di Ruang Cakra. Rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua PN Purwakarta, Barita Sinaga, tersebut dilaksanakan dengan menayangkan rangkuman temuan Bawas melalui layar in focus sehingga dapat dibahas satu persatu, dicari apa penyebabnya serta bagaimana mencari solusinya.

Objek pengawasan Bawas mencakup: 1. Manajemen Peradilan dan Eplayanan Publik, 2. Administrasi Persidangan, 3. Bantuan Hukum, 4. Keterbukaan Informasi, 5. Penanganan Pengaduan, 6. Administrasi Keuangan Perkara, 7. Adiministrasi Umum, 8. Keuangan Dipa, Inventaris/Barang Milik Negara Dan Barang Persediaan.

Sebelum sampai kepada pembahasan atas temuan Bawas, Ketua terlebih dahulu mengkonfirmasi tentang beberapa surat penting yang harus segera ditindaklanjuti, baik yang berasal dari Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Umum, maupun dari Pengadilan Tinggi, ternyata semua surat sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Pada aspek Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, misalnya, Hakim Pengawas Bidang belum melaksanakan tugasnya sesuai standar sistem pelaporan, dalam arti belum menggambarkan kondisi (temuan/pelanggaran), kriteria (ketentuan/peraturan perundang-undangan/SOP), sebab (hal yang melatarbelakangi kenapa terjadi pelanggaran), akibat (dampat/implikasi dari pelanggaran) dan rekomendasi (saran/perbaikan untuk menghilangkan temuan).

Pada aspek Administrasi Persidangan, khususnya dalam membuat putusan baik pidana maupun perdata masih ada hakim belum mengacu kepada Keputusan KMA No. 44/KMA/SK/III/2014, tanggal 20 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum. Demikian juga masih ada hakim yang kurang cermat menyusun amar putusan, khsusnya dalam putusan verstek, amar pertama adalah tentang menyatakan verstek itu sendiri, bukan amar mengabulkan gugatan. Begitu juga masih ada Berita Acara Persidangan perkara perdata perceraian, putusan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Pada aspek Bantuan Hukum, belum membuat laporan pelaksanaan program bantuan hukum sesuai Perma No. 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tentang Keterbukaan Informasi, acuannya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SK KMA No. 1-44 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, angka III huruf C butir 6 menyata. Artinya harus ada sosialisasi mengenai keterbukaan informasi sedikitnya memperbaruai informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 bulan sekali (2 Januari dan 1 Juli). Untuk itu, wajib ditetapkan seorang petugas meja informasi dan petugas informasi teknologi (IT) yang memahami sepenuhnya regulasi yang ada. Sedangkan pada aspek Penanganan Pengaduan, lebih kepada pentingnya sosialisasi mengenai prosedur pengaduan di pengadilan, sehingga untuk itu Meja Pengaduan dan seorang petugas wajib dibuat di setiap pengadilan. Hal ini sudah tegas diatur dalam Keputusan KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Di PN Purwakarta, misalnya anggaran pengadaan Meja Pengaduan baru ada dalam DIPA 2016.

Lebih jauh Ketua membahas temuan pada aspek lainnya, seperti aspek Adminsitrasi Keuangan Perkara, ternyata sangat penting diperhatikan rincian pada penutupan Buku Induk Keuangan Perkar,a jumlah yang disimpan di Bank harus dipisah antara uang perkara dengan uang eksekusi, supaya saldo pada rincian penutupan Buku Induk sama besarnya jumlah saldo yang tercantum pada Buku Induk Keuangan Perkara. Tujuannya adalah agar tidak terjadi selisih antara Buku Induk Keuangan dengan Pelaporan. Oleh karena itu, Panitera/Sekretaris harus selalu menutup Buku Induk Keuangan Perkara, kemudian meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara sesuai dengan Buku Jurnal yang berkaitan dan meneliti keadaan yang menurut Buku Kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di Bank disertai bukti-buktinya (Buku II tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Jo. Buku IV tentang Tatalaksana Pengawasan Peradilan).

Selain itu, uang biaya proses harus disimpan di Bank (bukan di brankas). Yang disimpan disimpan di brankas jumlahnya tidak boleh terlalu besar, secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan mendesak berkaitan dengan pemberkasan/penyelesaian perkara, misalnya biaya proses untuk pembelian ATK dikeluarkan dari Bank ketika dibutuhkan sesuai dengan perencanaan pembelian (Buku II Jo. Buku IV Jo Peraturan SEKMA No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada MA dan peradilan yang ada di bawahnya).

Ketua menjelaskan lebih lanjut, pencatatan biaya perkara pada jurnal yang dibayarkan oleh pihak lain (pihak ketiga) tidak boleh dijadikan satu dengan pencatatan perkara gugatan awal, supaya tidak mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban dan pengembalian sisa panjar kepada masing-masing pihak. Untuk itu, pencatatan biaya perkara yang dibayar oleh pihak yang berlainan harus dibukukan masing-masing.

Selain itu, sisa panjar perkara, harus diperlakukan sesuai SEMA No. 4 Tahun 2008 Jo. Peraturan SEKMA No. 003 Tahun 2012 Paragraf 10 tentang Kelebihan Biaya Perkara yang Tidak Terpakai Dalam Proses Perkara, agar penutupan Buku Jurnal bisa balance (tidak terdapat kelebihan atau kekurangan). Sisa biaya perkara yang belum diambil harus dibukukan secara tersendiri kemudian diberitahukan kepada para pihak, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan tidak diambil akan disetorkan ke kas negara.
Mengenai hak-hak kepaniteraan yaitu PNBP yang berkaitan dengan pelayanan peradilan pada Buku Induk HHK (K1A9) harus dicatat supaya diketahui secara pasti berapa jumlah PNBP yang berkaitan dengan perkara maupun pelayanan sesuai dengan Buku II Jo. Buku IV dan PP No. 53/2008 tentang PNBP dan Surat WKMA Bidang Yudisial No. 42/2008, tentang Juklak PP 53/2008 angka 10. Untuk itu perlu ditunjuk melalui SK Ketua seorang petugas khusus yang bertanggungjawab untuk mencatat hak-hak kepaniteraan.

Uang HHK harus disetor setiap hari (bukan setiap bulan). Jumlah yang disetor tidak berdasarkan jumlah uang yang dicatat pada Buku HHK, melainkan pada catatan penyetoran dari Panitera Muda Hukum. UU No. 20/1997 tentang PNBP, Pasal 4 menyatakan: “Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara” Jo. PMK No. 3/PMK.02/2013, tentang Tata Cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan” Jo. Surat SEKMA No. 198A/SEK/KU.01/4/2013, tanggal 30 April 2013.
Selanjutnya Ketua menjelaskan, Uang Titipan Pihak Ketiga harus dikelola berdasarkan SE Dirjen Badilum No. 02/DJU/PS.01/3/2015, tentang Hasil Audit BPK yang memerintahkan KPT dan KPN untuk melaporkan keadaan keuangan perkara yang ada di pengadilan pada KOMDANAS, sesuai Peraturan Sekretaris MA No. 003 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan MA RI. Uang titipan pihak ke-3 dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu: 1. Uang Titipan Pihak Ke-3: Biaya Perkara, dan 2 Uang Tititpan Pihak Ke-3, a.l.: eksekusi, konsiniasi, uang titipan pidana (jaminan penahanan, uang sebagai barang bukti).

Pada aspek Administrasi Umum, khususnya menyangkut penegakan disiplin kerja, masih ada pegawai yang terlambat masuk dan pulang cepat, mayoritas di hari Jumat dan di hari kejepit. Selain itu, ada yang mengisi absen sebelum pukul 08.00 WIB dan pulang ke rumah, masuk ke kantor sekitar pukul 09.00 atau pukul 10.00 WIB. Setelah selesai sidang, lalu pulang lagi, dan masuk kantor lagi pada saat mengisi absensi pulang kerja. Tentu keadaan seperti ini bertentangan dengan  PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan SK KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 Jo. No. 069/KMA/SK/V/2009, tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Pada MA dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Di PN Purwakarta tatakelola perpustakaan belum menggunakan aplikasi sistem IT. Ke depan hal ini akan diprioritaskan, dengan cara melakukan studi banding ke Perpustakaan MA-RI. Dan perlu seorang petugas khusus yang dapat berfungsi sebagai Pusatakawan.
Begitu juga, di PN Purwakarta masih tersimpan arsip perkara tahun 1949 untuk perkara perdata dan pidana yang belum diproses penghapusannya, padahal sesuai UU tentang Kearsipan Negara Jo. Tata Pengarsipan Berkas Perkara dalam Buku II Bindalmin dan Buku IV Pengawasan Peradilan, arsip perkara (dokumen-dokumen pengadilan) yang sudah melewati batas waktu 30 tahun dapat dihapuskan. Dengan ketentuan sebelum dihapuskan, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Arsip Nasional di Daerah untuk mendata arsip perkara/dokumen pengadilan yang bernilai sejarah atau yang perlu disimpan/dilestarikan.

Dalam hal pembelanjaan keuangan harus sesuai dengan kode akun sebagaimana diatur Penjelasan Penggunaan Kode Akun Direktorat Jenderal Perbendaharaan/ Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, apakah itu untuk belanja barang operasional maupun barang non operasional. Misalnya, pertanggungjawaban atas biaya pemeliharaan kendaraan dinas, baik roda satu maupun roda dua harus didukung bukti pembelian BBM/ kuitansi service kendaraan (add cost), sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 190/PMK.05/2012, tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Demikian juga, dalam hal penerimaan gaji dan uang makan pegawai harus dilengkapi dengan tandatangan penerima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-3/Pb/2014, tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggung-jawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Untuk evaluasi penggunaan keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran harus melakukan pemeriksaan kas/pembukuan secara mendadak terhadap Bendahara Pengeluaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Pasal 6 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Jo. Buku IV Pengawasan.

Dalam penjelasannya, Ketua mengatakan, masih ditemukan BMN yang rusak berat, namun dalam laporan, kondisi barang aplikasi SIMAK BMN belum disesuaikan (masih tercatat dapat dipakai/rusak ringan). Pedoman tentang BMN adalah PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah dan PMK No. 50/ PMK.06/2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan BMN. Selain itu penting diperhatikan, penghitungan sewa rumah dinas harus disesuaikan dengan tarif dasar yang baru yang diatur dalam pemerintah daerah setempat supaya pemasukan negara dari sewa rumah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Stok opname barang persediaan DIPA 03 harus selalu dengan Berita Acara dengan cara menguraikan jumlah total rupiah atas barang persediaan, sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 120/PMK.06/2007, tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-40/PB/2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan dan Berita Acara Stok Opname Barang Persediaan Jo. Peraturan SEKMA No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan MA-RI dan Badan Peradilan Dibawahnya.

Sesuai dengan Permenkeu No. 102/PMK.05/2009 tentang Tatacara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Permenkeu No. 120/PMK.06/2007, tentang Penatausahaan Barang Milik Negara harus selalu dibuat rekon internal antara Bagian Keuangan dan Bagian Umum (antara SIMAK dengan SAKPA) setiap bulannya.

Di akhir amanatnya, Ketua menekankan sekali lagi tentang penegakan disiplin kerja, karena dengan menegakkan disiplin kepada diri sendiri, pekerjaan akan dengan sendirinya dapat dilaksanakan dengan baik. (BS)