logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PT INDO BHARAT RAYON DIHUKUM SECARA KUMULATIP BERUPA PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA SERTA PIDANA TAMBAHAN BERUPA PERBAIKAN AKIBAT TINDAK PIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (PASAL 103 UUPPLH JO. PASAL 64 AYAT (1) KUH PIDANA

23Jun

Ditulis oleh adminpn

Dalam persidangan putusan pada hari Kamis, 23 Juni 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta membacakan putusannya dalam perkara pidana lingkungan hidup No. 113 Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. Sidang yang diketuai oleh Barita Sinaga ini memutuskan, menyatakan Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla, Direktur Keuangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana lingkungan hidup: “Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 yang dilakukan secara berlanjut”, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebasr Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan asset Terdakwa PT Indo Bharat Rayon oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah denda  sejumlah tersebut;

Dalam kasus ini Penuntut Umum hanya mendakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla selaku Direktur Keuangan atau pengurus korporasi dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, pertama Pasal 98 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 103 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan pokok yang didakwakan adalah Terdakwa membuang limbah B3 ke Rawa Kalimati yang berada persis di sebelah PT Indo Bharat Rayon hingga akhirnya tertimbun limbah B3, dari yang dulunya berupa Setu dengan luas lebih kurang 8.000 meter persegi dan kedalaman antara 6 (enam) sampai 7 (tujuh) meter, serta bisa dilalui dengan perahu getek, kini sudah menjadi areal persawahan warga setempat.

Menurut Penuntut Umum perubahan fisik Rawa Kalimati dari yang semula memiliki air yang bersih hingga akhirnya kini menjadi sangat dangkal dan malah sudah ditanami dengan padi oleh warga setempat, terjadi sejak PT Indo Baharat Rayon menggunakan Power Plant (pembangkit listrik tenaga uap) pada tahun 2005, dimana batubara yang dibakar umtuk memanaskan boiler berisi aiar tersebut yang berlangsung setiap hari non stop 24 jam menghasilkan limbah B3 atau yang disebut juga dengan bottom ash/fly ash.

Dikatakan lebih lanjut dalam dakwaan penuntut umum, meskipun Terdakwa PT Indo Bharat Rayon mengangkut limbah B3-nya melalui Transporter PT Nuryeni untuk diserahkan ke pemanfaat limbah B3 seperti PT Bata Kuo Shin dan PT Tenang Jaya Sejahtera, namun pengangkutan limbah B3 tersebut tidak maksimal, atau dengan kata lain Transporter tidak mengangkut seluruhnya limbah B3, karena selalu ada sisa yang tidak terangkut antara 900 hingga 1.500 ton setiap bulan.   
Dalam pemeriksaan perkara ini, pengadilan telah mendengar saksi-saksi fakta baik dari pihak LSM dan warga masyarakat, maupun para pejabat yang ada di PT Indo Bharat Rayon, serta Ahli dan juga a de charge dari Terdakwa PT Indo Bharat Rayon. Selain itu, bukti-bukti surat seperti hasil laboratorium menjadi perhatian penting bagi pengadilan. Dan yang lebih penting lagi adalah dimana dalam pemeriksaan perkara ini majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat atau sidang di lapangan, di PT Indo Bharat Rayon yang juga dihadiri oleh penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup yang sejak awal penyidikan perkara ini berlangsung sudah ikut terlibat.

Setelah pemeriksaan perkara ini selesai dilakukan, Penuntut Umum menuntut dalam tuntutan pidananya agar Terdakwa PT Indo Bharat Rayon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga: “Telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menuntut agar Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan perbaikan kerusakan akibat tindak pidana dimana PT Indo Bharat Rayon harus melakukan pembersihan terhadap limbah-limbah B3 di sekitar tindak pidana terjadi yaitu di Kalimati;

Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum MAS MOHAMAD KHUDRI, SH, MH, advokat pada Mas Mohamad Khudri, SH, M.Si & Associates, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Nomor 168 B, Purwakarta, dalam nota pembelaannya berpendapat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam seluruh dakwaannya karena Terdakwa sudah mengelola limbah B3 yang dihasilkannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya telah melakukan pengangkutan limbah B3 dan diserahkan kepada pemanfaat serta sudah dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, sehingga oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa meminta kepada pengadilan agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum. Demikian juga Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili Sibnath Agarwalla, yang selama persidangan berlangsung didampingi secara bergantian oleh penterjemah bersertifikat, bernama Azali Pangiringan Samosir dan Alimmudin yang bersumpah menurut cara dan keyakinannya masing-masing, menyatakan di persidangan tidak merasa bersalah.

Selain itu Penasihat Hukum Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili Sibnath Agarwalla meminta dalam nota pembelaannya agar memulihkan nama baik Terdakwa serta meminta agar pengadilan memerintahkan kepada kepolisian resort Purwakarta untuk melakukan penyidikan terhadap Teddy M. Hartawan dari LSM Wahana Pemerhati Lingkungan Indonesia yang telah melakukan tuduhan palsu kepada Terdakwa melakukan open dumping limbah B3 ke Rawa Kalimati Desa Cilangkap, Kecamatan Cikao, Kabupaten Purwakarta;

Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusannya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, yakni menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, ex Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dalam dakwaan alternatif kedua, berbeda dengan pendapat Penuntut Umum yang berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ex Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dalam dakwaan alternatif yang ketiga.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat justru karena Terdakwa PT Indo Bharat Rayon telah memiliki dokumen tentang pengelolaan limbah B3 tetapi Terdakwa tidak melakukan sebagaimana halnya yang ditentukan dalam surat-surat ijin tersebut, juga sarana dan prasarana seperti TPS terbukti tidak memadai, demikian juga tidak dapat dibuktikan bahwa Rawa Kalimati itu sebagai landfill yang dimaksudkan dalam ijin penimbunan yang dimilikinya.

Karena sistem pengelolaan limbah B3 yang tidak memadai, khususnya tentang jumlah limbah B3 yang diangkut oleh Transporter dan diteruskan ke pemanfaat tidak sebanyak limbah B3 yang dihasilkan oleh Terdakwa, melainkan di bawah jumlah limbah B3 yang dihasilkan Terdakwa. Dan dalam pertimbangan hakim ada sebanyak ± 252.000 ton limbah B3 yang tidak terangkut sejak kurun waktu 2005 (sejak Terdakwa menggunakan bahan bakar batu bara yang menghasilkan limbah B3) hingga perkara ini diproses secara hukum, dimana Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa limbah B3 yang berlebih tersebut telah dikelola dengan baik.

Hal baru yang dapat dipetik dalam putusan ini adalah, dimana majelis hakim berbeda pendapat dengan Penuntut Umum tentang kualifikasi tindak pidana lingkungan hidup yang terbukti dilakukan Terdakwa, yaitu Pasal 104 UUPPLH Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana menurut Penuntut sedangkan menurut majelis hakim yang terbukti adalah Pasal 103 UUPPLH Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa (hanya) dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pidana tambahan perbaikan akibat dari tindak pidana yang terbukti, yaitu pembersihan terhadap limbah-limbah B3 di sekitar tindak pidana terjadi yaitu di Rawa Kalimati tanpa acuan yang tegas bagaimana cara pembersihan dan biaya dibebankan kepada siapa.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahu masa percobaan 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan asset Terdakwa oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda tersebut.

Selain itu pidana tambahan (Pasal 119) yang dijatuhkan majelis hakim adalah:
a. Membersihkan (to clean up) limbah B3  yang saat ini tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa Kalimati kembali lagi menjadi seperti sediakala.

b. Dalam menjalankan pidana tambahan tersebut Terdakwa PT Indo Bharat Rayon wajib melaporkan hasilnya secara bertahap kepada Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan melibatkan Laboratorium-laboratorium yang telah melakukan analisa laboratoris atas sampel-sampel yang dipakai dalam pemeriksaan perkara ini, yaitu Laboratorium Intertek Utama Services, Laboratorium TekMira dan Laboratorium ALS Laboratory Group, atau Laboratorium yang ditunjuk sendiri oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, sehingga pelaksanaan pidana tambahan tersebut dapat disupervisi dan dievaluasi secara teratur dan bertahap, hingga Rawa Kalimati benar-benar bersih dari limbah B3;
c. Mengenai anggaran pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana tambahan tersebut dibebankan kepada Terdakwa PT Indo Bharat Rayon;

Penuntut Umum berpendapat, dengan menjuctokan ke Pasal 116 ayat (1) huruf a UUPPLH, maka yang dipidana (dengan pidana denda) hanyalah badan usaha (korporasi) sebagaimana yang didakwakannya dalam perkara ini adalah hanya korporasi PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla, selaku Direktur Keuangan;

Namun majelis hakim, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 118 UUPPLH, maka badan usaha selaku korporasi harus dijatuhi pidana, baik penjara maupun denda mengingat ketentuan yang diatur dalam Pasal itu sendiri menyatakan setiap orang (baik badan usaha/korporasi maupun orang) harus dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatip, tidak hanya dengan pidana denda, melainkan harus dikumulasikan dengan pidana penjara.

Dan siapa yang akan menjalani pidana penjara tersebut adalah orang yang dalam jabatannya ditunjuk mewakili korporasi di persidangan, yang dalam hal ini adalah Sibnath Agarwalla selaku Direktur Keuangan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim membuktikan ada lebih kurang sebanyak 262.000 ton limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik oleh Terdakwa (tidak diangkut oleh Transporter) dan disimpulkan seluruh limbah B3 tersebut telah ditimbun Terdakwa PT Indo Bharat Rayon ke Rawa Kalimati, yang dilakukan secara berlanjut setiap hari sejak tahun 2005 (sejak Terdakwa menggunakan bahan bakar batubara dalam kegiatan usahanya) hingga tahun 2015, yakni saat mana perkara ini diadukkan ke PPNS Kementerian Lingkungan Hidup, hingga akhirnya Rawa Kalimati saat ini menjadi dangkal dan sudah ditanami dengan padi oleh warga masyarakat sekitar Rawa Kalimati, pasdahal dulunya, pada saat PT Indo Bharat Rayon didirikan tahun 1980 atau sebelum Power Plant dibangun tahun 2005, air Rawa Kalimati masih bersih dan memiliki kedalaman sekitar 6 sampau 7 meter. Tetapi setelah ada Power Plant, secara berangsur-angsur air Rawa Kalimati akhirnya menjadi dangkal seperti daratan dan sudah ditanami padi oleh warga setempat. Perkembangan Rawa Kalimati dari yang dulunya dalam, kini menjadi dangkal, dibuktikan dengan foto-foto satelit yang dibuat mulai tahun 2001 sampai foto satelit tahun 2015, dan terakhir berdasarkan penglihatan majelis hakim pada waktu dilakukan sidang lapangan pada bulan Mei 2016,sebagian besar areal Rawa Kalimati benar sudah menjadi areal persawahan.  

Khusus mengenai permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar Teddy Hartawan, pegiat lingkungan hidup yang melaporkan kasis ini ke penyidik agar diusust secara pidanaatas alasan telah mencemarkan nama baik PT Indo Bharat Rayon, mrnurut majelis hakim adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 UUPPLH yang dikenal dengan akronim Anti SLAPP (strategic lawsuit against public participation) yang mengakui legal standing masyarakat auntuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, oleh karena itu permintaan tersebut tidak beralasan dan harus ditolak.

Di akhir pertimbangannya, selain Undang-Undang Nomoe 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, majelis hakim mengutip juga Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tanggal 5 September 2011, tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan hidup, yang mewajibkan setiap perkara pidana lingkungan hidup harus diadili oleh Hakim bersertifikat lingkungan hidup, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 37/KMA/SK/III/2015, tanggal 20 Maret 2015, tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan. Barita Sinaga, selaku ketua majelis dalam perkara ini adalah hakim yang sudah bersertifikat lingkungan hidup.

Terhadap putusan yang diucapkan oleh ketua majelis Barita Sinaga, dan didampingi oleh hakim anggota Eti Koerniati dan Ngurah Suradatta D., yang dibantu oleh Panitera Pengganti Anthomi Kusairi tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum Budi Prakosa Adi, menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. (bs)

Foto Persidangan
Foto Persidangan