logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PN PURWAKARTA SELENGGARAKAN SIDANG PERDANA TERDAKWA KORPORASI: PT INDO BHARAT RAYON

28Apr

Ditulis oleh adminpn

Kamis, 28 April 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta, menggelar sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup dengan terdakwa Korporasi: PT Indo Bharat Rayon perkara No. 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. Terdakwa PT Indo Bharat Rayon selaku korporasi diwakili oleh Direktur Finance, Sibnath Agarwalla. Persidangan perkara pidana lingkungan hidup ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 134/KMA/SK/IX/2011, tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Jo. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2013, tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup, karena ketua majelisnya sudah mengikuti pendidikan sertifikat Lingkungan Hidup. Meskipun menggunakan penerjemah dari Kementerian Lingkungan Hidup, bernama Azali Pangiringan Samosir, karena Sibnath Agarwalla tidak fasih berbahasa Indonesia, namun persidangan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Terdakwa melalui kuasanya Mas Mohamad Khudri, tidak mengajukan eksepsi, sehingga dalam persidangan yang dipimpin oleh Barita Sinaga, yang juga ketua pengadilan negeri tersebut langsung mendengar keterangan 2 orang saksi, yakni saksi pelapor dari LSM dan satu orang warga masyarakat yang berdiam di sekitar PT Indo Bharat Rayon. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa PT Indo Bharat Rayon secara alernatif, pertama Pasal 98 Jo. 106 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 119 UU No. 32/2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 103 Jo 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 119 UU No. 32/2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga Pasal 104 Jo 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 119 UU No. 32/2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. PT Indo Bharat Rayon didakwa melakukan membuang tanpa ijin resmi bottom ash/ fly ash ke kali mati yang ada di dekat perusahaan sehingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan antara lain berupa gatal-gatal pada sebagian warga setempat.

Karena dalam waktu dekat ketua pengadilan yang juga ketua majelis dalam perkara ini akan mutasi ke pengadilan negeri lain, sehingga persidangan dalam perkara ini akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Untuk mendengar saksi lainnya, persidangan ditunda sampai hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016 (bs).