logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PN PURWAKARTA MENDAPAT KUNJUNGAN DARI HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA PT JAWA BARAT

03May

Ditulis oleh adminpn

Kemarin, Senin, 2 Mei 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta mendapat kunjungan dari Hakim Tinggi Pengawas pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kunjungan yang diketuai oleh Hakim Tinggi MARIHOT LUMBAN BATU, SH, MH itu melakukan pemeriksaan terhadap Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Hakim Tinggi DJERNIH SITANGGANG, Bc.IP., SH, MH memeriksa Kepaniteraan Muda Pidana, sedangkan Kepaniteraan Muda Perdata diperiksa oleh Hakim Tinggi EDDY PANGARIBUAN, SH, MH, dan Hakim Tinggi AMRIL, SH, MH mendapat bagian memeriksa Kepaniteraan Muda Hukum. Demikian juga Kesekretariatan, seperti Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, maupun Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian tiak luput dari pemeriksaan Tim. Tim tersebut juga didampingi oleh TOLOPAN BANJARNAHOR, SH, MH, Panitera Pengganti pada PT Jawa Barat dan TEGUH, Staf Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta ASEP MIFTAHUDIN dan AZIS SUYANDI, masing-masing sebagai Staf Kepaniteraan Hukum dan Staf Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada PT Jawa Barat.

Rangkaian tugas pemeriksaan didampingi seluruh Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Negeri Purwakarta serta Panitera, H. MUHIYAR, SH, MH dan Sekretaris, GEGEN DIOSYA SURENDAGENI, SH. Demikian juga Ketua Pengadilan, BARITA SINAGA ikut mendampingi Tim dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dilakukan briefing di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengawas. Briefing tersebut diawali oleh sambutan Ketua Pengadilan, yang pada intinya menyatakan sangat berterima kasih atas kunjungan pemeriksaan dari Tim Pengadilan Tinggi jawa Barat. Dikatakan Barita, apapun hasil pengawasan yang telah dilakukan, Pengadilan Negeri Purwakarta, siap untuk menerimanya. “Karena dengan temuan-temuan pengawasan itulah kami bisa membenahi secara lebih spesifik atas kekurangan-kekurangan yang ada”, papar Barita di tengah sambutannya. “Kami sudah siap menerima arahan dan bimbingan dari Tim Pengawas, dan oleh karena itu waktu dan kesempatan saya berikan kepada Tim”, kata Barita sembari menyerahkan mikrofon kepada Bapak MARIHOT LUMBAN BATU selaku Ketua Tim.

Dalam kesempatan briefing tersebut, Ketua Tim mengawali pemaparannya dengan mengutip SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang larangan bagi hakim menerima tamu secara sepihak. “Hakim boleh menerima tamu yang berhubungan dengan perkara asalkan para pihak yang berperkara sama-sama menghadap”, katanya mengingatkan. Setelah itu Ketua Tim memberikan kesempatan secara bergantian kepada anggota tim. Secara keseluruhan, menurut anggota tim, PN Purwakarta sudah bagus. “Bahkan ada kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dari hari-hari sebelumnya ketika saya beberapa kali ikut melakukan kunjungan pengawasan ke pengadilan ini”, kata DJERNIH SITANGGANG di tengah amanatnya. “Tentu ini tidak lepas dari kerja keras dari pimpinan yang baru di PN Purtwakarta ini”, katanya. “Mengenai Kepaniteraan Muda Pidana tidak ditemukan kesalahan berarti”, ungkapnya.

Yang ada temuan adalah justru di Kepaniteraan Muda Perdata. “Saya menemukan bebrapa hal yang menurut saya ini hanyalah karena faktor lupa saja”, kata EDDY PANGARIBUAN mengawali amanatnya. Ternyata setelah dilanjutkan menjelaskan, baru ketahuan, “kelupaan” itu adalah dimana ada register perkara perdata yang halamannya belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan. “Tolong ini diperbaiki lagi”, ujarnya serius.

Juga pada Kepaniteraan Muda Hukum, tidak ditemukan kesalahan yang berarti, karena sudah bejalan dengan baik. “Hanya saja, Laporan Catur Wulan, bulan Januari, Februari dan Maret belum dibuat”, ungkap Hakim Tinggi AMRIL dalam amanatnya. “Tolong ditindaklanjuti, ya”, katanya mengingatkan. Demikian juga AMRIL sangat mengapresiasi kerjasama PN Purwakarta dengan Badan Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta yang baru-baru sudah memusnahkan arsip berusia 30 tahun ke atas. Hanya saja, menurutnya, ke depan perlu mendokumentasikan secara elektronik arsip-arsip tertentu sebelum dimusnahkan, siapa tau nanti di kemudian hari ada yang membutuhkan putusan 50 tahun yang lal, misalnya”, katanya mengingatkan.

Demikian juga bagian Kepaniteraan, mulai dari Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Keuangan sampai kepada Sub Bagian Kepegawaian, menurut Tim sudah cukup baik. Bahkan Ketua Tim secara khusus mengapresiasi keteraturan warga PN Purwakarta melaksanakan Apel Pagi Senin dan Apel Sore Jumat sebagaimana diharuskan oleh surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. “Bagus, PN Purwakarta, telah melaksanakan apel pagi dan sore secara teratur, terbukti dari daftar absensi apel, baik pada hari Senin pagi maupun Jumat sore”, katanya tersenyum.

Setalah Tim selesai menyampaikan amanat dan arahannya, selanjutnya Tim membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab ini, ditemukan penjelasan dari Tim bahwa dalam memeriksa perkara pidana anak harus disidangkan oleh hakim yang sudah bersertifikat hakim anak. “Perkara-perkara anak harus disidangkan dengan sangat hati-hati”, kata Hakim Tinggi Djernih Sitanggang dalam kesempatan sesi tanya jawab.

Oleh karena Tim tidak menemukan kesalahan yang sangat berarti, akhirnya sesi tanya jawab diakhiri, mengingat Tim masih harus akan berangkat lagi menuju PN Karawang untuk melakukan kunjungan yang sama, sementara jarum jam sudah menunjukkan ke hampir angka 12. Di akhir briefing, ketika menutup acara, Ketua meminta kepada seluruh warga PN Purwakarta untuk memberi aplaus yang tinggi kepada Tim. Akhirnya seluruh peserta briefing bertepuk tangan membahana menghantar perjalanan berangkatnya Tim menuju PN Karawang. (bs)

Pengawasan PT Pengawasan PT
Pengawasan PT Pengawasan PT
Pengawasan PT Pengawasan PT
Pengawasan PT Pengawasan PT
Pengawasan PT Pengawasan PT
Pengawasan PT Pengawasan PT