logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Perkara Gugatan Sederhana Berakhir Damai

01Dec

Ditulis oleh adminpn

Kesepakatan damai antara PT. Trimulia Warnajaya dan PT. Purnama Asih Sur dalam persidangan perkara Gugatan Sederhana, Selasa (1/12/2020)

Kesepakatan damai antara PT. Trimulia Warnajaya dan PT. Purnama Asih Sur dalam persidangan perkara Gugatan Sederhana, Selasa (1/12/2020)

PURWAKARTA, Selasa (1/12/20), dalam persidangan perkara Gugatan Sederhana berakhir dengan kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.

Penggugat dalam perkara gugatan sederhana ini yaitu PT. Trimulia Warnajaya yang berkedudukan di Kelurahan Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini menunjuk Kuasa Hukum Diki Herdiana, S.H. dan PT. Purnama Asih Sur sebagai pihak Tergugat yang berkedudukan di Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Iwan Gunawan, S.H.

Objek sengketa dalam gugatan ini yaitu adanya wanprestasi dari Tergugat kepada Penggugat dalam hal kontrak kerja antara kedua belah pihak atas jasa pengerjaan Makloon celup dan penjualan kain jadi.

Jalannya persidangan, sidang pertama kali digelar 9 November 2020 dengan agenda persidangan pemeriksaan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat, yang mana Hakim memeriksa kelengkapan bukti surat tersebut menyatakan telah sesuai dengan dokumen elektronik yang dikirimkan kedua belah pihak, selanjutnya persidangan ditunda Kamis 12 November 2020, dengan agenda persidangan pembacaan gugatan.

Di hari persidangan yang telah ditentukan (12/11/20), Penggugat lewat Kuasa Hukumnya membacakan gugatannya yang intinya meminta Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa hutang ditambah bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp354.585.734354. Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut namun Tergugat mengatakan bahwa jawaban belum siap dan Hakim menunda kembali persidangan satu minggu kemudian.

Di hari persidangan berikutnya (19/11/20), Tergugat masih belum siap memberikan jawaban atas gugatan dan Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan Selasa (24/11/20).

Di hari sidang yang telah ditentukan (24/11/20), Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membacakan jawabannya dan Kuasa Hukum Penggugat menyatakan setuju dengan isi jawaban tersebut sehingga para pihak setuju akan perdamaian.

Akhirnya pada sidang kelima pada Selasa (1/12/20), kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian berupa Akta Perdamaian yang telah dibuat Hakim berdasarkan rumusan poin-poin perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.