logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA MENCANANGKAN ZONA INTEGRITAS

10Nov

Ditulis oleh adminpn

Hari ini, Selasa, 10 Nopember 2015, Pengadilan Negeri Purwakarta melakukan pencanangan Zona Integritas dan sekaligus mensosialisasikan SOP Pengadilan Negeri (Revisi) yang berlaku se-Jawa Barat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Barita Sinaga, menjelaskan bahwa pencanangan Zona Integritas adalah sebagai tindak lanjut dari pencanangan Zona Integritas yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH, MH. dengan seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, di Bandung, kemarin, Senin, 9 Nopember 2015 sebagai rangkaian dari pengesahan SOP Pengadilan Negeri se-Jawa Barat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.


Dalam kesempatan tersebut Barita Sinaga mengatakan, bahwa dengan pencanangan Zona Integritas itu, seluruh aparatur pengadilan komit mewujudkan manajemen perubahan sebagai salah satu area dari 8 (delapan) area Reformasi Birokrasi. “Bebas korupsi dan meningkatkan pelayanan publik adalah salah satu wujud nyata dari reformasi birokrasi, itu”, ungkap Barita Sinaga tegas. Dengan demikian, pencanangan Zona Integritas adalah tekad merubah mind set cara kerja dan pola pikir dari yang lama ke yang baru, dan itu akan mendapat resistensi dari zona nyaman. “Makanya”, kata Barita Sinaga, “Pencanangan ini bukan pekerjaan mudah, tetapi harus dilakukan”.


Dalam kesempatan pencanangan Zona Integritas tersebut, seluruh warga Pengadilan Negeri Purwakarta mulai dari pegawai sampai kepada unsur pimpinan bertandatangan. Demikian juga kegiatan sosialisasi SOP Pengadilan Negeri se-Jawa Barat diikuti dengan tandatangan dari seluruh pegawai, hakim dan para pejabat struktural dan fungsional. “Dengan bertandatangannya seluruh warga pengadilan, itu artinya tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengatakan tidak mengetahui tentang SOP”, kata Barita Sinaga lebih lanjut. Dan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta dengan format seragam, yang berisi tentang pemberlakuan SOP Pengadilan Negeri se-Jawa Barat tersebut, tegas disebutkan bagi hakim yang tidak melaksanakan SOP akan dikenai sanksi PP No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RB RB
RB RB


Dalam kesempatan itu, lebih lanjut Barita Sinaga yang didampingi Wakil Ketua Hj. Tenri Muslinda, SH, MH. dan Panitera/Sekretaris, H. Muhiyar, SH, MH. melakukan evaluasi terhadap kinerja pengadilan selama sebulan, termasuk menayangkan Komdanas untuk melihat secara langsung persentase kehadiran seluruh hakim dan pegawai. Disamping itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta juga mensosialisasikan Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Pemisahan Panitera dan Sekretaris dan beberapa surat-surat penting yang berupa instruksi dan perintah, baik dari Mahkamah Agung maupun dari Dirjen Badan Peradilan Umum.

 

ZI


Di akhir acara, dilakukanlah pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan dengan didampingi seluruh hakim dan pegawai, seperti halnya yang dilakukan kemarin di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Bandung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH, MH.


Akhirnya, Barita Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga pengadilan yang dari hari ke hari semakin menunjukkan kinerja yang semakin baik. Apalagi, pada acara pencanangan Zona Integritas seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat tersebut, Pengadilan Negeri Purwakarta mendapat penghargaan persentase SIPP 88,52 persen dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Peringkat I diraih oleh Pengadilan Negeri Subang dengan persentase 90 persen. “Semua ini adalah berkat kerja keras dan kerja sama dari kita semua”, demikian Barita Sinaga di akhir amanatnya. (BS)