logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pembinaan Integritas, Kedisplinan dan Kode Etik Pengadilan Negeri Purwakarta

01Jul

Ditulis oleh adminpn

Purwakarta, pada hari Jumat, tanggal 28  Juni 2024 Pengadilan Negeri Purwakarta mengadakan Pembinaan Integritas, Kedisplinan dan Kode Etik kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Purwakarta.

Dalam rangka meningkatkan integritas dan kedisiplinan, melalui Pembinaan ini, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Erica Mardaleni, S.H., M.H., melakukan pembinaan langsung kepada seluruh pegawai Pengadilan negeri Purwakarta bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam Pembinaan ini Ibu Wakil Ketua memberikan arahan bahwa dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan kinerja, seluruh pejabat dan pegawai pada Pengadilan Negeri Purwakarta berpedoman pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, bahwa atasan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan maka ada terdapat hal – hal penting yang harus ditaati yakni terkait kedisiplinan, jam masuk dan pulang kantor, izin keluar kantor, serta sistem reward dan punishment;
  3. Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, yakni bagaimana Panitera dan Juru Sita bersikap di dalam dan di luar kedinasan, di dalam dan di luar persidangan Panitera Pengganti dilarang untuk menjadi penasehat hukum dan perantara dalam perkara yang sedang berlangsung maupun yang masih dalam proses upaya hukum, serta tugas pokok dan fungsi lainnya.

Pembinaan juga turut membahas mengenai evaluasi kinerja serta pemberian solusi bagi hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsi  dengan baik dan mengingatkan untuk seluruh pegawai Pengadilan  Negeri Purwakarta untuk tetpa selalu memberika terbaik bagi masyarakat.