logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta

08Sep

Ditulis oleh adminpn

Rabu, 7 September 2022, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Juru Sita beserta jajaran aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang dituangkan dalam Penetapan No.1/Pdt.Eks/L/2021/PN. Pwk  pada lahan sengketa di Jalan Raya Sadang-Subang KM 9, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi atas nama Jonathan Stevenson..S.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan oleh Juru Sta Pengadilan Negeri Purwakarta dengan dibantu aparat keamanan dari Polres Purwakarta, Kodim 0619/Purwakarta, Dishub Kabupaten Purwakarta serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta;

Objek sengketa yang dieksekusi yaitu 22 (dua puluh dua) bidang tanah seluas 38.249M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan) meter persegi.  Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan berakhir dengan aman dan tertib.(fHd)