logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Korelasi Zona Integritas Dengan Integritas, Pelayanan Dan Kinerja

23May

Ditulis oleh adminpn

KORELASI ZONA INTEGRITAS DENGAN  INTEGRITAS, PELAYANAN DAN KINERJA

(Catatan Singkat Permenpan No. 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM)

Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.,

Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta

 

Permenpan No. 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah (Permenpan 90) telah mencabut Permenpan No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan ZI  (Permenpan 52) yang sebelumnya telah diubah dengan Permenpan No. 10 Tahun 2019 (Permenpan 10).  Permenpan 90 ini berlaku sejak 31 Desember 2021 menghendaki penerapan area pengungkit yang kongkrit.  Untuk itu area pengungkit kini dibagi menjadi dua aspek : pemenuhan dan reform.  Kedua aspek itu masing-masing punya bobot nilai yang sama.

Adanya pembagian dalam area pengungkit menjadi pembeda dengan aturan sebelumnya.  Secara garis besar aspek pemenuhan berisi indikator-indikator tata kelola yang kurang lebih sama dengan indikator dalam Permenpan 52.  Selama ini indikator-indikator itu menjadi bagian dari Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang ada dalam Lampiran Permenpan 52.  LKE itu tetap dipertahankan meskipun kemudian terbit Permenpan 10.

Latar belakang area pengungkit dibagi jadi dua karena ZI sering dimaknai sebagai kegiatan unggah-unggah dokumen kedalam aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) semata.   Dengan cara seperti itu berarti pelaksanaan ZI tidak dibarengi dengan kegiatan nyata guna merubah sistem, budaya kerja (culture set), ataupun pola pikir (mind set).  Akibatnya pembangunan ZI gagal mencapai tujuan.  Apabila sampai meraih predikat WBK / WBBM pun otomatis tidak akan mencerminkan hasil ZI yang sebenarnya.

Untuk itu Permenpan 90 mengenalkan adanya aspek reform, yaitu berupa standar ukuran keberhasilan dari pelaksanaan aspek pemenuhan.  Dengan begitu eviden aspek pemenuhan harus merupakan bukti dari kegiatan yang senyatanya ada.  Aspek reform mengukur keberhasilan pelaksanaan aspek pemenuhan itu.  Misalnya pada Area 1 Manajemen Perubahan, pemenuhan telah adanya agen perubahan berlanjut pada reform ada perubahan yang dilakukan.  Itupun belum cukup karena masih ada tambahan harus terintegrasi dalam sistem manajemen.

Perbedaan lain ada pada area hasil. Enam area pengungkit (tata kelola) dalam Permenpan 90 bertujuan agar terwujud : 1). Pemerintah yang bersih dan akuntabel, serta 2). Meningkatnya pelayanan publik yang prima.  Pada Permenpan sebelumnya tujuan pelaksanaan area pengungkit adalah guna mewujudkan : 1). Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan 2). Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Area hasil dalam Permenpan 90 menjadi jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai apa yang harus dibangun dalam ZI.  Kata kunci pelaksanaan ZI dapat diambil dari frasa : “terwujudnya pemerintah yang bersih” yang berarti  merujuk kepada “integritas”, “akuntabel” berkaitan dengan “kinerja”, pelayanan publik yang prima berarti “pelayanan”. 

Indikator dari integritas dapat dilihat dari Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sedangkan pelayanan prima dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).  Untuk dapat mengetahui nilai IPAK dan IKM maka pengadilan agar melakukan survei mandiri secara berkala terhadap responden pengguna (masyarakat).  Survei ini seyogyanya dilakukan setiap tiga bulan (setahun 4 kali).  IKM yang diharapkan minimal 3,2 (80%) untuk pengusulan WBK dan 3,6 (90%) untuk WBBM. Untuk IPAK minimal 3,6 (90%) baik untuk WBK maupun WBBM.

Ditjen Badilum telah menyediakan aplikasi SISUPER (Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik).  Aplikasi itu cukup memudahkan untuk melakukan survei mandiri. Ditjen Badilum sendiri mewajibkan tiap unit kerja melakukan survei tiap triwulan.

Sekelumit catatan tentang survei IPAK dalam SISUPER, dalam pengamatan penulis komponen survei menggunakan 10 (sepuluh) indikator anti korupsi.  Hal ini sedikit berbeda dengan Permenpan 90 yang menyebutkan 5 (lima) komponen survei yang meliputi : diskriminasi pelayanan, kecurangan pelayanan, menerima imbalan dan/atau gratifikasi, percaloan, dan pungutan liar.  Perbedaan itu tidak menjadi masalah karena SISUPER digunakan untuk survei mandiri. 

Untuk aspek “kinerja” indikatornya adalah capaian kinerja lebih baik dari tahun sebelumnya.  Data dukung ada pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).  Untuk itu pimpinan perlu memberikan perhatian kepada perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.

 

Berkaca pada penilaian ZI pada tahun-tahun lalu ditemukan banyak kelemahan terkait area akuntabilitas.  Kelemahan bukan terkait tidak akuntabelnya pengadilan.  Melainkan pimpinan sering kurang komprehensif dalam memaparkan akuntabilitas.  Akibatnya evaluator menganggap pimpinan kurang memahami pelaksanaan akuntabilitas.  Untuk itu pimpinan pengadilan perlu terlibat langsung dalam pelaksanaan area akuntabilitas agar memiliki pemahaman yang memadai ketika melakukan presentasi pada desk evaluasi.  Dengan kata lain pimpinan tidak boleh menyerahkan urusan SAKIP begitu saja kepada sekretaris atau kepada Subbagian Perencanaan, Pelaporan dan IT (PTIP). 

Penguatan integritas, pelayanan, dan kinerja seyogyanya menjadi “ruh” dari setiap program prioritas dalam pelaksanaan area perubahan (pengungkit).  Sebelum sampai kepada penerapan area perubahan itu harus didahului adanya identifikasi jenis layanan utama kita.  Dari situ kemudian disusun isu-isu atau permasalahan strategis berikut risiko-risikonya untuk diberikan solusi dan inovasi sesuai prioritas yang ada.

Sebagai contoh permasalahan yang sering muncul adalah masyarakat menganggap sulit untuk mengakses layanan pengadilan dan adanya gratifikasi.  Dalam hal ini penulis pernah mempraktikkan dengan membuat sistem pencegahan risiko integritas.  Antara lain dilakukan dengan cara setiap pengguna yang telah mendapatkan layanan dalam perkara permohonan (voluntair) dikonfirmasi melalui telpon oleh petugas kepaniteraan hukum untuk ditanyakan kepuasannya, saran-sarannya, dan apakah ada gratifikasi kepada petugas atau tidak. 

Penulis juga mempraktikkan adanya mystery shopper yang secara berkala berbelanja layanan pengadilan secara rahasia.  Caranya melalui MOU dengan pihak kampus kemudian dididik beberapa mahasiswa untuk melakukan mystery shopping.  Aspek yang dinilai oleh mystery shopper itu meliputi : petugas layanan, prosedur layanan, sarana dan prasarana, media informasi, hingga risiko integritas.

Untuk memberikan akses layanan yang lebih luas dapat dengan membuat program pelayanan yang humanis.  Misalnya dalam bentuk antar jemput sidang gratis bagi pengguna difabel, lansia dan wanita hamil/menyusui.  Inovasi yang bersifat human to human seperti ini sangat menyentuh sehingga banyak diapresiasi oleh masyarakat.  Namun adanya pertemuan langsung dalam layanan seperti itu harus diimbangi adanya mitigasi risiko integritas.

Catatan di atas kiranya dapat memberikan manfaat dan inspirasi untuk melaksanakan pembangunan ZI yang tepat sasaran.  Jangan lupa pula untuk berhasilnya pelaksanakan pembangunan ZI perlu memperhatikan 7 (tujuh) kegiatan yang harus dilakukan sekaligus, yaitu :

  1. Membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai.
  2. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan ZI seperti dijelaskan pada unsur pengungkit.
  3. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi.
  4. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan layanan dan pencegahan korupsi.
  5. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder.
  6. Membuat strategi komunikasi/manajemen media untuk menginformasikan semua perubahan yang ada kepada masyarakat.

Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang ada.