logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Ketua PN Purwakarta Sosialisasikan Program Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum, Bentuk TAPM-PN dan Tim Reformasi Birokrasi pada PN Purwakarta Dirangkaikan dengan Rapat Evaluasi Bulanan

01Jun

Ditulis oleh adminpn

Selasa, 31 Mei 2016, bertempat di Ruang Cakra, PN Purwakarta, menyelenggarakan tiga momen sekaligus, yang pertama adalah Sosialisasi Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum, yang kedua Membentuk Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) PN Purwakarta, dan yang ketiga adalah membentuk Tim Reformasi Birokrasi pada Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam Sosialisasi akreditasi penjaminan mutu yang disampaikan oleh Ketua PN Purwakarta, Barita Sinaga, diuraikan latar belakang terbentuknya TAPM Badan Peradilan Umum, dimana pembinanya adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Herri Swantoro. Menurut Ketua, yang juga menjadi salah seorang Asessor pada TAPM Badan Peradilan Umum tersebut, terbentuknya lembaga akreditasi badan peradilan umum adalah diilhami oleh beberapa pengadilan negeri yang sudah lebih dahulu memperoleh Sertifikasi Manajemen Mutu dari beberapa lembaga ISO (Inrternational Organization for Standardization), seperti PN Bau-bau, PN Mempawah, PN Cibinong dan PN Sleman.

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum membentuk lembaga akreditasi ini dengan mengadopsi lembaga akreditasi lainnya seperti ISO 9001:2008, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, International Framework Court Excellent, Pengawasan Badan Pengawasan MA-RI berdasarkan Buku IV, dan sistem pengawasan yang telah dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Umum tahun 2014. Semuanya dikemas dan dipadatkan hingga terbentuklah kriteria TAPM Badan Peradilan Umum kedalam 7 (tujuh) bagian, yaitu: 1. Leadership, 2. Customer Focuss, 3. Process Management, 4. Strategic Planning, 5. Resourcess Management, 6. Document System, 7. Performance Result.

Pembentukan lembaga akreditasi ini disadari bukan pekerjaan yang mudah, namun memiliki tantangan yang sangat berat. Tetapi dengan satu tujuan untuk tujuan tercapainya peradilan di Indonesia yang prima (Indonesia Court Performance Excellent - ICPE), lembaga ini wajib dibentuk.

Dalam kesempatan ini Ketua PN Purwakarta membentuk Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) serta Tim Reformasi Birokrasi (RB) pada PN Purwakarta. Diharapkan dengan terbentuknya, baik TAPM-PN maupun Tim Reformasi Birokrasi pada PN Purwakarta,  PN Purwakarta ke depan dapat melayani pengguna pengadilan secara maskimal dan bermutu. Pada kesempatan yang sama seluruh jajaran PN Purwakarta telah menetapkan motto PN Purwakarta adalah: ISTIMEWA (inovatif, sinergis, terpadu, integral, mandiri, efisien, wibawa, akuntabel), yang artinya adalah:

  • INOVATIF (I), mencerminkan semangat dalam mengubah peluang menjadi gagasan atau ide-ide yang baru dan baik yang bertujuan agar proses pelayanan menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
  • SINERGIS (S): mencerminkan pelayanan yang didasarkan kepada keterkaitan elemen yang ada untuk saling mendukung dan bekerjasama mencapai tujuan melayani para pencari keadilan.
  • TERPADU (T): mencerminkan keterpaduan seluruh elemen yang ada sehingga akan tercapai suatu hasil kerja yang utuh.
  • INTEGRAL (I): mencerminkan pelayanan terintegrasi antara sumber daya manusia dengan teknologi informasi yang berdasarkan pada hukum dan keadilan.
  • MANDIRI (M): mencerminkan kepribadian seluruh aparatur pengadilan yang tidak tergantung kepada orang lain.
  • EFISIEN (E): mencerminkan cara kerja yang berwawasan kepada efisiensi, baik waktu maupun materi (biaya/tarif).
  • WIBAWA (W): mencerminkan sosok aparatur yang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak bisa diintervensi.
  • AKUNTABEL (A): mencerminkan pelayanan yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan keadilan.

 Setelah selesai sosialisasi akreditasi penjaminan mutu, dilanjutkan dengan rapat evaluasi bulanan. Ketua menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran PN Purwakarta yang menunjukkan peningkatan kualitas kinerjanya dari hari ke hari. Hal ini diketahui dari hasil laporan masing-masing Hakim Pengawas Bidang yang semakin signifikan, dimana temuan-temuan yang lalu sudah dapat diatasi, kecuali beberapa hal seperti adanya kendala dalam pengisian CTS yang merupakan kebijakan pusat, namun senantiasa diupayakan perbaikan dengan cara melakukan komunikasi dengan pimpinan di pusat.

Sebagaimana biasanya, hasil rapat evaluasi ini akan diperbanyak untuk dibagikan kepada seluruh personil PN Purwakarta, dengan maksud dan tujuan agar rekomendasi-rekomendasi dalam rapat evaluasi ini bisa dijadikan acuan untuk memperbaiki temuan para Hakim Pengawas Bidang selaku Auditor Internal di PN Purwakarta (bs) ***

Rapat Bulanan
Rapat Bulanan Rapat Bulanan
Rapat Bulanan Rapat Bulanan
Rapat Bulanan Rapat Bulanan
Rapat Bulanan Rapat Bulanan