logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

HUT KE XIII DHARMAYUKTI KARINI CABANG PURWAKARTA DIRAYAKAN

09Oct

Ditulis oleh adminpn

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Ke XIII (25 September 2002 – 25 September 2015), melalui Surat Edaran No. 03/PP.DYK/IX/2015, tanggal 2 September 2015, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny. Roosdiaty Hatta Ali, menghimbau kepada seluruh Daerah maupun Cabang Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kegiatan masing-masing Bidang/Seksi, serta membacakan Sambutan Tertulis Ketua Umum Dharmayukti Karini pada hari pelaksanan HUT tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, perayaan HUT Dharmayukti Karini memilih Tema: “MELALUI HARI ULANG TAHUN KE XIII, DHARMAYUKTI KARINI MEMPERSIAPKAN KEMANDIRIAN ANGGOTA UNTUK MEWUJUDKAN VISI MISI”.

Dalam menindaklanjuti himbauan tersebut, Dharmayukti Karini Cabang Purwakarta (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama), merayakannya dengan penuh hikmat, pada hari Jumat, 9 Oktober 2015, bertempat di Aula Pengadilan Agama Purwakarta. Sebelum acara perayaan dimulai, didahului dengan Senam Bersama.

Sambutan Tertulis Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny. Roosdiaty Hatta Ali, dibacakan oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Purwakarta, Ny. Minar Rosdiana Barita Sinaga yang dihadiri sebagian besar anggota Dharmayukti Karini Cabang Purwakarta. Ketua Umum menekankan, bahwa Dharmayukti Karini harus mandiri dan punya tekad meningkatkan kualitas kegiatan organisasi, supaya organisasi bermanfaat secara berkelanjutan bagi para anggotanya. “Sumbangan kecil apapun baik dalam bentuk pemikiran, kegiatan maupun benda akan sangat berguna bagi kelangsungan organisasi kita”, demikian Ketua Umum, Ny. Roosdiaty Hatta Ali, di tengah sambutannya. Ditekankannya, agar organisasi mampu mewujudkan tema tersebut dalam kegiatan nyata.

Dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan HUT tersebut, DYK Cabang Purwakarta mengadakan Perlombaan Memasak Ikan yang diikuti ke-4 Seksi, yaitu: Seksi Organisasi, Seksi Ekonomi, Seksi Pendidikan dan Seksi Sosial-Budaya (Sosbud). Kriteria penilaian adalah: a. Rasa, b. Penampilan, c. Pelengkap dan d. Cara Penyajian, dengan standar nilai anrata 10 s/d 100. Masakan yang diperlombakan adalah jenis tradisional, yakni “Ikan Mas Arsik”, “Pepes Ikan Mas” dan “Pepes Ikan Nila”. Dalam perlombaan tersebut, terpilih juaranya sebagai berikut:

1.    Juara I “Ikan Mas Arsik” dari Seksi Ekonomi, nilai 1.340 (Ibu Rusmaida Sitompul dari pengadilan negeri).

2.    Juara II “Pepes Ikan Mas” dari Seksi Organisasi, nilai 1.327 (Ibu Anna Gegen dari pengadilan negeri).

3.    Juara III “Pesmol Ikan Nila” dari Seksi Pendidikan, nilai 1.295 (Ibu Dra. Hj. N. E. Nurbayani, SH dari pengadilan agama).

4.    Juara Harapan “Pepes Ikan Mas” dari Seksi Soaial Budaya, nilai 1.205 (Ibu Ny. Sumartini Rohili dari pengadilan agama.

Hadiah bagi pemenang merupakan sumbangan dari Ketua dan Wakil Ketua I DYK.

Juri yang menilai adalah Hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama masing-masing dua orang, dan mereka telah memberikan penilaian secara objektif, karena juri tidak mengetahui masakan siapa yang dinilai sehingga tidak ada kolusi dan nepotisme. Masakan yang diperlombakan dilelang yang hasilnya menjadi kas Organisasi. Kas juga diisi dari keuntungan hasil penjualan masakan yang dipesan secara khusus, baik oleh para hakim maupun para pegawai.***

Dharmayukti Dharmayukti
Dharmayukti Dharmayukti