logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

ACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN DI PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA

31Dec

Ditulis oleh adminpn

PURWAKARTA, hari ini Kamis, 31 Desember 2015, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta telah dilaksanakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan:

  1. H. Muhiyar, SH, MH, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta.
  2. Gegen Diosya Surandageni, SH, Kasub Bagian Umum Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta.
  3. Edy Rosandy, Kasub Bagian Keuangan Pengadilan Negeri Karawang menjadi Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Purwakarta.
  4. Sasa Ismail, Kasub Bagian Keuangan Pengadilan Negeri Keuangan Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi Kasub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Purwakarta.
  5. Iis Cahya Suningsih, Kasub Bagian Kepegawaian Pengadilan Negeri Purwakarta menjadi Kasub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Purwakarta.


Pegambilan sumpah dan pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Barita Sinaga, dengan dihadiri Wakil Ketua, para Hakim, para pejabat struktural dan fungsional serta pegawai dan Honorer pada Pengadilan Negeri Purwakarta, serta para undangan dan keluarga dari para pejabat yang dilantik.
 
Dalam amanatnya, selain menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru disumpah untuk mengemban jabatan barunya, juga tak lupa menyampaikan bahwa hampir seluruh pengadilan di seluruh Indonesia pada minggu-minggu terakhir di bulan Desember ini menyelenggarakan hal yang sama, yaitu mengambil sumpah dan melantik pejabat-pejabat baru di bawah eselon 2 di lingkungan peradilan Judex Facti, yaitu mulai dari eselon 3 ke bawah, dimana eselon 3 adalah Panitera dan Sekretaris, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MA No. 7/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Ketua mengatakan, sebenarnya sejak diundangkannya UU No. 49 Tahun 2009, tentang Peradilan Umum, dalam pasal 36 sudah ditegaskan bahwa jabatan rangkap Panitera/Sekaretaris sudah tidak dibenarkan, sama halnya dengan Mahkamah Agung, yang menurut Ketua, telah memisahkan jabatan Panitera dan Sekretaris sejak tahun 2005 berdasarkan Perpres No. 13/2005, tentang Sekretariat MA dan Perpres No. 14/2005, tentang Kepaniteraan MA. Namun, oleh karena satu dan lain hal, sehingga pemisahan jabatan rangkap ini di tingkat Judex Facti terkendala, hingga akhirnya terbit Perma No. 7/2015 tersebut, barulah dapat terealisasi pemisahan jabatan rangkap tersebut.

Ketua mengatakan lebih lanjut, sehubungan dengan terjadinya perubahan besar dalam struktur organisasi pengadilan, yaitu lahirnya jabatan-jabatan baru seperti halnya yang dilakukan hari ini melantik Panitera dan Sekretaris serta beberapa Kepala Sub Bagian dengan nomeklatur baru, sebagai konsekuensi dari terbitnya Perma ini dan juga berkaitan langsung dengan keberadaan Kuasa Pengguna Anggaran yang dipegang oleh Sekretaris Pengadilan, sehingga oleh karena itu seluruh pejabat baru produk Perma No. 7/2015 tersebut harus sudah dilantik paling lambat di akhir bulan Desember 2015, kecuali pejabat eselon 2 yang pengadaannya harus dengan assemen dan lelang terbuka, sebagaimana dimaksud dalam surat Sekretaris MA No. 527-1/SEK/KU.01/12/2015, tanggal 17 Desember 2015, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Struktural Kesekretariatan yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tinggi, isinya meminta agar seluruh pejabat baru di bawah eselon 2 harus sudah dilantik paling lama di akhir Desember 2015.

Mengapa jabatan Panitera dan Sekretaris tidak boleh lagi jabatan rangkap, menurut Ketua adalah untuk menjaga profesionalitas, karena sudah pasti suatu pekerjaan tidak akan dapat dijalankan dengan baik apabila fungsi kepaniteraan dan fungsi kesekretarian yang nota bene sangat berat tanggungjawabnya dipegang oleh satu orang. Dan hal inilah pula yang menjadi salah satu faktor penghambat selama ini sehingga, baik Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sulit mengabulkan permohonan kenaikan Klas pengadilan dengan alasan lembaga peradilan belum melaksanakan reformasi birokrasi selama jabatan Panitera dan Sekretaris masih dipegang oleh satu orang. Namun, dengan lahirnya Perma No. 7/2015 diharapkan dalam waktu dekat, permohonan-permohonan kenaikan Klas pengadilan negeri, baik dari Klas II ke Klas IB, atau dari Klas IB ke Klas IA atau dari Klas IA ke Klas IA Khusus, akan segera terwujud.

Oleh karena itu, menurut Ketua, dengan dilantiknya para pejabat baru ini, bukan berarti tugas kita semakin ringan, melainkan semakin berat, apalagi dewasa ini kinerja lembaga peradilan dikur dengan berbasiskan teknologi informasi (IT), yang mau tak mau menuntut kemauan semua pihak untuk mau meningkatkan kualitas dan integritas masing-masing guna dapat mengikuti tuntutan zaman, dalam mewujudkan peradilan yang modern yang nantinya sampai kepada peradilan yang agung.

Untuk itu, Ketua tidak lupa menekankan agar seluruh aparat Pangadilan Negeri Purwakarta tetap solid dan tetap menjalankan pekerjaannya secara profesional supaya aspek pelayanan publik dapat kita wujudkan. “Tingkatkan kepatuhan terhadap penyelesaian perkara hingga ke tahap minutasi dengan penuh tanggungjawab dengan selalu mengimputnya ke SIPP secara teratur dan berkelanjutan”, kata Ketua di akhir amanatnya (bs).

 

Pelantikan Pelantikan
Pelantikan Pelantikan
Pelantikan Pelantikan