Pengaduan Layanan Publik
23Apr
Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, berikut Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
- Layanan pesan singkat (SMS)
- Surat elektronik (e-mail)
- faksimile
- Telepon
- Meja Pengaduan
- Surat dan/atau
- Kotak Pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti
selengkapnya: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 9 Tahun 2016