logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA SELENGGARAKAN RAPAT BULANAN

23Feb

Ditulis oleh adminpn

Bertempat di Ruang Cakra, pada hari Selasa, 23 Februari 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta mengadakan rapat bulanan, yang dikuti oleh seluruh warga pengadilan. Rapat yang dipimpin Ketua Pengadilan, Barita Sinaga, membahas secara komprehensif evaluasi dalam satu bulan, khususnya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakkukan oleh seluruh Hakim Pengawas. Disamping itu, ada beberapa hal penting lainnya yang dibicarakan, antara lain tentang arahan PLT Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang diberikan beberapa waktu lalu di gedung pengadilan tinggi bandung, juga tentang sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selengkapnya materi rapat kali ini adalah sebagai berikut:

BIDANG HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS):
TEMUAN:
a. Tidak tersedianya Ruangan Humas untuk pelayanan publik.
SARAN:
a. Memanfaatkan ruang poliklinik yang tidak terpakai secara insidentil untuk digunakan sebagai ruang Humas.

BIDANG KEPANITERAAN MUDA PERDATA:
Sesuai dengan hasil pengawasan kami sebagai Hakim Pengawas Bagian Perdata, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, sebagai berikut:
a. Selisih uang sebesar Rp. 1.905.915 antara Rekening Koran Uang Perkara dan Saldo Buku Induk akan diselesaikan oleh Panitera/Panitera Muda Perdata paling lama awal Maret 2016.
b. Mengenai sisa panjar uang perkara sebagian sudah diambil oleh yang berhak, akan tetapi sebagian lagi masih menunggu pengambilan sisa panjar tersebut, dan Kepaniteraan Perdata telah menyurati ke pihak-pihak yang bersangkutan, tinggal menunggu pihaknya mengambil ke pengadilan sampai batas waktu yang ditentukan, dan jika sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tidak diambil, akan disetor ke kas Negara.
c. Mengenai Hak-hak kepaniteraan untuk Januari dan Februari 2016, sudah selesai dikerjakan oleh Sdr. Bogan SH.
d. Ada kendala di SIPP untuk perkara permohonan No. 5/2016 dan No. 15/2016, dimana Penetapan tidak bisa dimasukkan karena tampilan di SIPP.
Rekomendasi Rapat:
Akan ditindaklanjuti oleh Admin IT, Brilliandi dan Agus di Bagian Keperdataan.

BIDANG KEPANITERAAN MUDA PIDANA:
a. Tidak Ada Temuan Dalam Buku Register Dan Sudah Tertulis Untuk Di Bulan Januari 2016.
SARAN:
a. Perlu penambahan staf di Panmud Pidana
- Panitera akan menunjuk dengan SK sdr. Nandang.
- Laptop Panitera akan digunakan di di Kepaniteraan Pidana untuk mengatasi kekurangan Laptop di Bagian Pidana.
b. Untuk Tilang dibutuhkan penambahan satu orang staf untuk memasukkan ke SIPP dan mengisi buku register berdasarkan SOP.
c. Rekomendasi Rapat, agar Panmud Pidana segera membuat surat ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan ke pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 278 KUHAP. Segera Memberitahukan Kepada Jaksa Dengan Menyurati Agar Mengirimkan Tembusan Serita Acara Pelaksana Putusan Pengadilan, Berdasarkan Pasal 278 Kuhap.

BIDANG KEPANITERAAN MUDA HUKUM:
Berkaitan Dengan Minutasi, Pelaporan Dan Pengarsipan Berkas Perkara
- Bahwa sarana dan prasarana ruang pengarsipan berkas perkara tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri Purwakarta dikarenakan diprediksi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun akan penuh;
- Bahwa pengarsipan berkas perkara perlu dibuat dengan cara baru data base yang memudahkan dalam pencarian berkas perkara, kondisi arsip berkas perkara saat ini belum memenuhi standar pengarsipan berkas layaknya sebagai dokumen negara;
- Pengawasan Posbakum (Pos Bantuan Hukum), kurangnya personil di bagian Kepaniteraan Hukum sehinga tidak ada yang mengawasi setiap harinya jadwal piket penasihat hukum yang ada di ruang Posbakum;
Rekomendasi Rapat:
- Panmud Hukum telah menghubungi Arsip Daerah, dan pada tanggal 29 Februari 2016, akan melakukan pembinaan masalah pengarsipan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

BIDANG SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN:
KONDISI:
Dari 9 masalah yang dikemukakan pada bulan januari 2016 ada yang sudah dipecahkan namun sebagian belum dipecahkan dan ada penambahan masalah baru sebagai berikut:
- Website PN Purwakarta belum multi bahasa.
- Standar Operating Procedure (SOP) masing-masing bagian belum diunggah ke website karena belum diserahkan pada bagian IT (dalam proses).
- Struktur Kepegawaian terbaru belum diunggah ke website, karena belum diserahkan pada bagian IT (dalam proses pembuatan)
- Struktur organisasi terbaru belum diunggah ke website, karena belum diserahkan pada bagian IT (dalam proses pembuatan)
- Para user tidak mengganti password (sebaiknya diganti oleh para user)
- Perkara yang sudah putus tahun 2015 tidak semua diupload ke direktori putusan Mahkamah Agung (akan ditindaklanjuti oleh Sdr. ANTHOMI)
- Internet lambat karena beban penggunaan cukup besar (berkaitan anggaran)
- Kinerja di ruang Pidana dan Perdata terhambat karena PC rusak (sedang proses pengadaan).
MASALAH BARU :
Sejak SIPP versi 3.0.1 diupgrade menjadi SIPP 3.1.1 timbul disinkronisasi yang sampai saat ini sebagai berikut :
- Perkara permohonan, saksi harus dimasukkan meja 2 baru bisa masukkan penetapan kalau sudah putus ;
- Perkara tilang, yang masukkan putusan user hakim (Menunggu jawaban dari Pusat)
- Nama orang yang merangkap pekerjaan tidak bisa menjadi user ganda di dalam SIPP;
- Ada Bug (kesalahan program) pada pengisian putusan jika tidak disimpan user tapi di cancel, Tab putusan menjadi hilang ;
- Sekarang tidak bisa sembarang hapus perkara karena harus membuat berita acara yang dikirim ke MA ;
TUPOKSI bagian perencanaan, IT dan Pelaporan hanya secara garis besar yaitu 4 tugas pokok, perlu dikoordinasikan ke atas agar jelas perincian tugas dan fungsinya tersebut, meski demikian Sub Bagian tersebut sudah membuat suatu rencana kerja.
BIDANG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA:
a. Tidak ditemukan temuan.
b. Hanya saja perlu penambahan 1 (satu) orang Staff.

BIDANG UMUM DAN KEUANGAN:
BAGIAN UMUM (akan diperbaiki sesuai temuan):
- Bagian umum kekurangan petugas perpustakaan;
- Daftar lnventaris Ruangan (DIR) terakhir dibuat pada Bulan Agustus 2015;
- Barang-barang inventaris yang tercantum dalam DIR tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dalam ruangan ;
- Belum adanya register pengelompokan buku-buku tertentu dan dalam register peminjaman, tidak ada dituliskan kapan buku perpustakaan dikembalikan ;
- Buku-buku baru di perpustakaan belum seluruhnya dicatat dalam Register lnduk ;
- Buku di perpustakaan belum seluruhnya diberi kode nomor sesuai dengan petunjuk yang ada ;
SARAN:
- Adanya petugas khusus perpustakaan ;
- Daftar lnventaris Ruangan (DIR) segera dibuat yang baru ;
- Barang-barang inventaris yang tercantum dalam DIR harus disesuaikan dengan kenyataan yang ada dalam ruangan ;
- Dibuat register pengelompokan buku-buku tertentu dan dalam register peminjaman, seharusnya dituliskan kapan buku perpustakaan dikembalikan;
- Seluruh buku-buku baru diperpustakaan harus dicatat dalam Register lnduk
- Seluruh buku di Perpustakaan harus diberi kode nomor sesuai dengan petunjuk yang ada.
REKOMENDASI SEKRETARIS:
- Sekretaris akan menindaklanjuti semua temuan di atas.
- Tanggal 2 Maret 2016 akan studi banding ke Perpustakaan Mahkamah Agung)

BAGIAN KEUANGAN:
TEMUAN DAN PERMASALAHAN:
- Bagian keuangan kekurangan tenaga operator aplikasi ;
- Laptop dan Komputer sering hang atau rusak karena data sudah penuh ;
- Aplikasi SIMARI untuk PNBP masih belum bisa log in sampai sekarang ;
- Karena terdapat perubahan struktur organisasi, maka belum ada tindak lanjut mengenai Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran yang belum pernah melakukan pemeriksaan kas/pembukuan secara mendadak terhadap bendahara pengeluaran ;
- Ruang Bendahara yang terdapat brankas kurang aman, karena merupakan perlintasan untuk akses ke perpustakaan yang dapat dilewati oleh setiap hakim/ pegawai ;
SARAN:
- Perlu penambahan tenaga operator aplikasi bagian keuangan mengingat banyaknya aplikasi yang ada dan memerlukan tenaga operator khusus ;
- Laptop atau pun komputer harus diperbaharui dengan kapasitas memori yang banyak mengingat aplikasi bagian keuangan cukup banyak ;
- Terhadap aplikasi SIMARI yang tidak dapat log in sampai dengan saat ini, Bagian Keuangan sudah berupaya maksimal dengan melakukan laporan berkali-kali ke bagian pusat keuangan di Mahkamah Agung, tetapi sampai sekarang tidak ada respon dari pusat atas laporan aplikasi SIMARI tersebut, sehingga bagian keuangan sudah melakukan upaya maksimal ;
- Ruang bendahara seharusnya terpisah dan diberikan teralis ataupun pengamanan lainnya yang menjamin keamanan ruang bendahara ;
Rekomendasi Rapat:
- Untuk teralis akan dibicarakan lebih lanjut
- Laptop memori besar satu unit (Lagi proses, awal Maret akan realisasi)

BIDANG PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (WASMAT):
TEMUAN :
a. Khusus pada Register Pengawasan dan Pengamatan pada bagian Pidana keseluruhan terisi nihil.
b. Belum dilakukan kegiatan Kimwasmat pada Lembaga Permasyarakatan (LP) setempat.
KENDALA :
a. Dikarenakan tidak ada pengiriman Tembusan Berita Acara Pelaksana Putusan Pengadilan dari Jaksa, sehingga Register Pengawasan dan Pengamatan tidak dapat terisi, meskipun telah diberitahukan permulaan secara lisan kepada pihak Kejaksaan.
b. Belum memasuki masa Triwulan kegiatan Kimwasmat mengingat waktu masih di bulan Februari 2016.
SARAN :
a. Segera memberitahukan kepada Jaksa dengan menyurati agar mengirimkan tembusan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
b. Mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pelaksanaan Kimwasmat pada saat memasuki masa Triwulan (Maret 2016).
Rekomendasi Rapat:
- Agar Panitera/Panmud Pidana mengonsep surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta supaya Kejaksaan selalu mengirimkan tembusan Berita Acara Eksekusi (pelaksanaan putusan) ke pengadilan negeri Purwakarta.

HAL-HAL YANG DIBAHAS DI LUAR HASIL PENGAWASAN OLEH HAWASBID
KEPANITERAAN MUDA PERDATA:

a. Biaya Penyumpahan sudah masuk ke biaya perkara (sesuai SK Biaya Proses yang baru)
b. Buku Register Delegasi (sudah ada aplikasinya di SIPP 3.1.1)
c. Pengawas Delegasi (akan ditunjuk khusus, dirangkap oleh Hawasbid Perdata)
d. SK Panitera tentang Juru sumpah (sudah ada)
e. Koordinator Delegasi (Ketua akan menetapkan Panitera)
f. Surat Tugas Jurusita Pengganti yang ditandatangani Panitera
g. Kapan dibayarkan uang Jurusita Pengganti yang bukan delegasi (sebelum menjalankan tugas)
h. Panitera membuat SK Juru Sumpah dan pembagianny (sudah dibuat)
i. SK Surat Tugas Juru Sita (dimana setiap melaksanakan pemanggilan atau pemberitahuan) Jurusita harus dilengkapi dengan Surat Tugas yang dibuat oleh Panitera (sudah dibuat)
GUGATAN SEDERHANA (Sudah ada aplikasinya di CTS 3.1.1)
Formulis Gugatan Sederhana menurut SE Dirjen Badilum, 19 Agustus 2015:
1) Formulir Gugatan Sederhana (Formulis L.1);
2) Formulir Jawaban Atas Gugatan Sedrhana (Formulir Model L.2);
3) Formulis Penetapan Dismissel (Formulir Model L.3);
4) Formulir Penetapan Dismissel Gugatan Gugur (Formulir Model L.3A);
5) Formulir Putusan (Formulir Model L.4);
6) Formulir Memori Keberatan (Formulir Model L.5);
7) Formulir Kontra Memori Keberatan (Formulir Model L.6);
8) Formulir Putusan Keberatan (Formulir Model L.7)

KEPANITERAAN MUDA PIDANA:
a. Petikan hanya 1 eks ditandatangani, yang keluar adalah TTD, diketahui oleh Panitera dengan cap stempel, ini sebagai kontrol bagi Panitera terhadap perkara-perkara pidana yang sudah putus, dan bisa dipantau untuk SIPP.
b. Jurusita yang menggunakan Surat Tugas tidak dipotong usng makannya. Begitu juga bagi Hakim yang menghadiri undangan dari Pengadilan Tinggi yang dilengkapi dengan surat tugas, tidak dipotong uang makannya.
SUB BAGIAN KEPEGAWIAN (sudah ada)
a. Papan Nama Dada (Name Tag) (sudah ada)
b. Wajib dipakai setiap hari kerja
SOP SUDAH ADA NASKAHNYA (tinggal di SK-kan)
- Dikerjakan oleh masing-masing bagian, baik kepaniteraan maupun kesekretariatan
JURU SUMPAH supaya tetap ada di ruang di ruang sidang.
KANTIN yang baru dibentuk (didukung oleh seluruh pegawai).

Dalam rapat tersebut Ketua juga menyampaikan arahan PLH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Abid Saleh, SH, yang disampaikan pada tanggal 11 Februari 2016 yang lalu kepada seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, sebagai berikut:
Materi Arahan:
1. Pembangunan Masjid di Pengadilan Tinggi Bandung
Biaya Rp.3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah), nanti akan dikirim surat ke Pengadilan Negeri masing-masing untuk membantu dana.
2. Ketua Pengadilan Negeri
a. Ketua harus bisa memisahkan mana yang menjadi tugas Panitera dan mana yang menjadi tugas Sekretaris.
3. Panitera dan Sekretaris
a. Para Sekretaris baru silahkan membuat usulan ke Mahkamah Agung untuk kebutuhan fasilitas jabatan Sekretaris.
b. Jangan sampai ada bentrokan antara Panitera dan Sekretaris karena adanya perubahan struktur organisasi.
c. Panitera dan Sekretaris bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
4. Teknis Perkara
a. Putusan sela tidak bisa dimohonkan banding kecuali bersama-sama dengan pokok perkara.
b. Pendaftaran perkara perdata harus ditentukan dengan biaya pemeriksaan setempat.
c. Dalam berita acara, hakim supaya juga memeriksa berita acara yang dibuat oleh Panitera Pengganti, karena masih banyak berita acara yang dibuat tidak sesuai, namun tetap ditandatangani oleh hakim.
Contoh: Sidang terbuka, padahal sidang tertutup.
d. Masih ada perkara sudah inkracht van gewijsde (BHT) beberapa tahun, tetapi pada saat hendak dilaksanakan eksekusi, berkasnya tidak ada.
Ketua Pengadilan dan Hakim Pengawas Perdata untuk memeriksa perkara-perkara yang sudah BHT di Bagian Perdata.
e. Untuk perkara prodeo, bukan dengan Penetapan tetapi Putusan Sela.
f. Surat Kuasa untuk peninjauan kembali (PK) harus dengan kuasa baru.
Gugatan Sederhana: Perma No. 02 Tahun 2015
a. Apa ada hambatan atau kendala ?
b. Ketua pengadilan jangan memegang gugatan sederhana.
Eksekusi
a. Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan prosedur, undang-undang dan penetapan ketua pengadilan negeri.
b. Sekalipun berkas perkara hilang, tidak ada alasan pihak Termohon menanyakan asli penetapan ketua pengadilan negeri dan berkas perkara.
Pemeriksaan Setempat: SEMA No. 07 Tahun 2001
Pemeriksaan setempat wajib dilaksanakan oleh majelis hakim, tujuannya supaya putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap objek perkaranya ada dan jelas tidak kosong (biaya harus ditetapkan pada saat pendafraran perkara).
Selanjutnya Ketua juga mensosialisasikan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Pasal 1 angka 2:
- Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak daam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah kehendak (Pasal 1 angka 2).
- Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan ulus pelatiha sertifikasi mediasi Pasal 1 angka 3).
Pasal 3:
- Hakim, Mediator, para pihak/kuasa hukum wajib mengikuti prosedur mediasi (ayat 1).
- Hakim pemeriksa wajib dalm pertimbangan menyebutkan telah diupayakan perdamaian dan menyebutkan nama mediator (ayat 2).
- Mediator bukan Hakim pemeriksa perkara (ayat 5).
Pasal 4:
- Semua sengketa perdata termasuk perlawanan, verzet, partij verzet dan derden verzet wajib mediasi (ayat 1).
- Pernyataan ketidakberhasilan Mediasi dan salina sah Sertifikat Mediator dilampirkan dalam surat gugatan (ayat 3).
Pasal 5:
- Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar (ayat 3).
Pasal 6:
- Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum (ayat 1).
Pasal 7:
- Para pihak/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan ITIKAD BAIK (ayat 1).
- Dinyatakan TIDAK BERITIKAD BAIK, dalam hal (ayat 2):
a. Tidak hadir setelah dipanggil patut sebanyak 2 kali tanpa alasan yang sah.
b. Hadir pada pertemuan pertama, tetapi tidak hadir pada pertemuan berikut meskipun sudah dipanggil patut sebanyak 2 kali.
c. Ketidakhadiran beruang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan tanpa alasan sah.
d. Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain.
e. Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan yang sah.
Pasal 8:
- Jasa mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya (ayat 1).
- Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak (ayat 2).
Pasal 11:
- Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi di Pengadilan (ayat 1).
Pasal 13:
- Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengdian, Hakim tidak bersertifikat dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat (ayat 2).
TAHAPAN MEDIASI:
Pasal 17:
- Keterangan mengenai penjelasan oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan penandatangan formulir penjelasan Mediasi wajib dimuat dalam berita acara sidang (ayat 10).
Pasal 20:
- Jika pihak telah memilih Mediator, Ketua Majelis Hakim menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk Mediator (ayat 5).
- Hakim Pemeriksa perkara memberitahukan penetapan tersebut kepada Mediator melalui Panitera Pengganti (6).
AKIBAT HUKUM PIHAK TIDAK BERITIKAD BAIK:
Pasal 22:
- Apabila Penggugat dinyatakan beritikad tidak baik, maka gugatan dinyatakan NO (ayat 1).
Pasal 23:
- Tergugat yang beritikad tidak baik, dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi (ayat 1).
- Dalam hal para pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beritikad baik oleh mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penghukuman biaya mediasi.
RUANG LINGKUP MATERI MEDIASI:
Pasal 25:
- Materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan (ayat 1).
- Dalam hal mediasi mencapai kesepakatan atas permasalahan di luar gugatan, maka Penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan (ayat 2).
Pasal 27:
- Dalam proses mediasi yang diwakili oleh kuasa hukum, penandatangan kesepakatan perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan para pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai (ayat 3).
Pasal 29:
- Dalam hal proses mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan (ayat 1).
- Dalam hal penggugat lebih dari satu pihak dan sebagian penggugat mencapai kesepakatan dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat, tetapi sebagian penggugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak bersedia mengubah gugatan, mediasi dinyatakan tidak berhasil (ayat 5).
Pasal 32:
- Mediator wajib menyatakan mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada hakim pemeriksa, dalam hal (ayat 2):
a. melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
- tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi.
- Diikutkan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses mediasi.
- Diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
b. Melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan/atau badan usaha milik negara/daerah yang tidak menjadi pihak berperkara.
c. Para pihak dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimana dimaskud dalam pasal 7.
- Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, Hakim Pemeriksa wajib segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku (ayat 3).
PERDAMAIAN SUKARELA:
Pasal 33:
- Perdamaian pada tiap tahapan pemeriksaan perkara (ayat 1).
- Setelah menerima permohonan para pihak untuk melakukan perdamaian, ketua majelis dengan penetapan segera menunjuk salah seorang hakim pemeriksa pemeriksa untuk menjalankan fungsi mediator dengan mengutamakan hakim yang bersertifikat (ayat 3).
- Hakim pemeriksa wajib menunda persidangan paling lama 14 hari terhitung sejak penetapan tersebut (ayat 4).
KETERPISAHAN MEDIASI DARI LITIGASI
Pasal 35:
- Jika para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara (ayat 3).
- Catatan mediator wajib dimusnahkan dengan berakhirnya proses mediasi (4).
- Mediator tidak dapat menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan (5).
- Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil mediasi (6).

Kemudian Ketua menyampaikan arahan tentang Dharmayukti Karini, khususnya menyangkut status keanggotaan para Hakim Wanita, yang menurut Anggaran Dasarnya adalah sebagai Anggota Luar Biasa, sehingga para Hakim Wanita wajib memberikan dukungan kepada kegiatan Dharmayukti Karini di tempatnya bertugas masing-masing. Demikian juga kepada isteri para Hakim wajib mengikuti kegiatan yang sama, sama halnya dengan isteri para pegawai dan pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Purwakarta, supaya memberikan perhatiannya dalam hal ini, karena kegiatan Dharmayukti Karini tidak terlepas dari kemauannya mendukung suaminya masing-masing sebagai pegawai negeri, demikian juga para Hakim Wanita sepatutnya memberi dukungan kepada organisasi wanita yang ada di tempatnya bertugas. (bs)

 

Rapat Rapat
Rapat Rapat
Rapat Rapat
Rapat Rapat