logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pengadilan Negeri Purwakarta Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi, Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Secara Virtual

27Jan

Ditulis oleh adminpn

(Foto: FhD)

Pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022 pukul 09.00 WIB Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Bapak Hasanudin, SH,MH, bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, seluruh Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta serta Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, mengikuti acara Pembinaan Teknis dan Administrasi, bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara virtual dari Pengadilan Negeri Purwakarta.
Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi, ini berlangsung pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Best Western Batam, dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH., MH , yang dihadiri langsung utusan 4 (empat) lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta 718 akun virtual satuan kerja baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya : terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

(Foto: FhD)

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.
Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro ini berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga. (FhD).