Sasaran Mutu
Sasaran Mutu Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.
Pengumpul Data |
Indikator |
Sasaran Pencapaian |
Ketua Pengadilan Negeri |
- Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing unit |
100 % |
Hakim |
- Penyelesaian perkara tepat waktu (maksimal 5 bulan) |
100 % |
Panitera/Panitera Pengganti |
- Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Minutasi Perkara tepat waktu |
100 % |
Juru Sita/Juru Sita Pengganti |
- Melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, teguran, dan eksekusi putusan secara tepat waktu |
100 % |
Panitera Muda Pidana |
- Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu - Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu - Pemutakhiran akses informasi perkara |
100 % |
Panitera Muda Perdata |
- Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu - Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu - Pemutakhiran akses informasi perkara |
100 % |
Panitera Muda Hukum |
- Penyelesaian laporan perkara tepat waktu - Pengelolaan arsip perkara sesuai dengan klasifikasi perkara - Penyelesaian laporan Posbakum |
100 % |
Sub Bagian Umum dan Keuangan |
- Pencapaian Realisasi Anggaran dan penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) - Pengelolaan surat menyurat tepat waktu - Terselenggaranya pengelolaan dan pengendalian terhadap inventaris Barang Milik Negara |
100 % |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
- Pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian - Peningkatan Sumber daya manusia |
100 % |
Sub Bagian Perencanaan IT dan Pelaporan |
- Laporan Kinerja Keuangan - Pelaksanaan Pengelolaan IT
|
100 % |