Pelaksanaan Konstatering (pencocokan objek Sengketa) Penetapan Nomor 5/Pdt.Eks/2025/Pn Pwk pada Pengadilan Negeri Purwakarta
18Sep 2025
Purwakarta, pada hari Selasa, 16 September 2025, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Ali Rahman, S.H., M.H melaksanakan Konstatering terhadap objek sengketa pada perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi berupa sebidang Tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta. Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pwk jo. Putusan Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Pwk jo. Nomor 740/PDT/2023/PT Bdg jo. Nomor 3865k/Pdt/2024.
Dalam Pelaksanaan Konstatering ini, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta dibantu oleh dua orang Juru Sita Pengadilan dan dihadiri oleh Para Pihak Pemohon dan Termohon Ekseskusi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Purwakarta, Aparat Desa Setempat dan Kepolisian Resor Purwakarta, yang dalam pelaksanaannya berjalan dengan aman dan kondusif.
Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Panitera atau juru sita turun langsung ke lokasi guna mencocokkan objek sengketa tersebut dengan isi amar putusan pengadilan. Proses ini merupakan bagian administratif yang bersifat pendahuluan sebelum dilakukannya eksekusi riil.



