Pelaksanaan Eksekusi Nomor 3/ Pdt.Eks/2025/PN Pwk Jo. 27/Pdt.G/2019/PN Pwk
30Jul 2025
Purwakarta, pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025, Pengadilan Negeri Purwakarta telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang Tanah di Jl. R.E. Martadinata Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3425 K/Pdt/2022 jo. 656/PDT/2020/PT BDG jo. 27/Pdt.G/2019/PN Pwk. Permohonan Eksekusi diajukan oleh Kuasa Tentara Nasional Republik Indonesia, Kolonel Chk. Abdul Aziz, S.H. yang telah diregister dengan nomor 3/ Pdt.Eks/2025/PN Pwk.
Eksekusi pengosongan dilaksanakan oleh Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita pada Pengadilan Negeri Purwakarta. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Perwakilan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta dan Aparatur Kecamatan dan Desa Setempat, tanpa dihadiri oleh Pihak Termohon.
Pelaksanaan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Pwk dilaksanakan sesuai SOP dan berjalan dengan kondusif serta obyek sengketa telah diserahkan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi.