logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Sosialisasi eraterang

03Sep

Ditulis oleh adminpn

PURWAKARTA, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB dilaksanakan sosialisasi eraterang dengan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Purwakarta.

Bapak Hendhy Eka Chandra, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menyampaikan materi mengenai eraterang, dalam penyampaiannya disampaikan pengertian eraterang (Elektronik Surat Keterangan) yang merupakan sebuah layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh Pemohon dimanapun berada (selama ada akses internet baik melalui komputer atau pun smartphone).

Tata cara pendaftaran surat keterangan secara elektronik sebagai berikut, pertama, Pemohon yang akan mengajukan surat keterangan secara online harus membuat akun terlebih dahulu melalui website https://eraterang.mahkamahagung.go.id dan memverifikasi akun tersebut melalui link verifikasi yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Setelah itu, Pemohon login menggunakan akun yang telah diverifikasi tersebut dan selanjutnya Pemohon dapat mengajukan surat keterangan dengan mengisi informasi permohonan, data diri dan informasi pekerjaan Pemohon serta melampirkan dokumen pendukung seperti KTP/SIM/Paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan foto Pemohon.

Kemudian Pemohon mencetak dan menandatangani surat permohonan yang selanjutnya surat permohonan tersebut dibawa beserta KTP/SIM/Paspor asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan pas foto 4x6 2 lembar berlatar merah untuk diverifikasi oleh petugas pengadilan yang selanjutnya akan ditukarkan dengan surat keterangan yang dimohonkan.

Beberapa surat keterangan yang dapat dimohonkan melalui eraterang antara lain surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya sosialisasi eraterang tersebut dilanjutkan dengan demo aplikasi eraterang yang disampaikan oleh Bapak Erfin Fitriadi, S.Kom., Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.