logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB dengan Posbakumadin Purwakarta Tahun 2022

07Jan

Ditulis oleh adminpn

Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Hasanudin, S.H., M.H. (kiri) dan Ketua Posbakumadin Purwakarta, Bapak Supriyadi, S.H. (kanan)

Purwakarta, pada hari Jumat, tanggal 7 Januari 2022, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB dengan Posbakumadin Purwakarta Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Acara tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB yang berlangsung di ruang sidang Cakra lantai 1 Pengadilan Negeri Purwakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh Bapak Hasanudin, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Bapak Darma Indo Damanik, S.H, M.Kn. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Purwakarta, sedangkan dari Posbakumadin Purwakarta dihadiri oleh Bapak Supriyadi, S.H. Ketua Posbakumadin Purwakarta, Bapak Arif Imron, S.H., Sekretaris Posbakumadin Purwakarta, Ibu Desriany Dyah Prakhamdiany, S.H. serta anggota Posbakumadin Purwakarta.
Acara diawali dari pembacaan laporan dari Bapak Darma Indo Damanik, SH, MKn. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai Ketua Tim Seleksi dimana Posbakumadin Purwakarta terpilih untuk menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Purwakarta Tahun 2022 melalui seleksi yang ketat.
Selanjutnya Bapak Hasanudin, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, dalam sambutannya menyatakan bahawacdengan terpilihnya Posbakumadin Purwakarta maka diharapkan agar Posbakumadin Purwakarta dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang tidak mampu, bantuan hukum yang dimaksud yaitu:

  1. Memberikan informasi hukum;
  2. Memberikan konsultasi hukum;
  3. Memberikan advis hukum;
  4. Pembuatan dokumen hukum
  5. Menyiapkan data Advokat / Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan pendampingan hukum secara prodeo;

Sedangkan Bapak Supriyadi, S.H. Ketua Posbakumadin Purwakarta dalam sambutannya menyatakan dengan terpilihnya Posbakumadin Purwakarta maka Posbakumadin harus evaluasi karena masih banyak kekurangan dan kesalahan di tahun sebelumnya sehingga Posbakumadin Purwakarta harus berbenah agar lebih baik lagi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Purwakarta di Tahun 2022 tersebut.