logo pengadilan negeri purwakarta website ramah difable

Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018

29Oct

Ditulis oleh adminpn

PURWAKARTA, 29 Oktober 2018, seluruh jajaran Pengadilan Negeri Purwakarta melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-90 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2018.

Upacara bendera dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan Pembina Upacara, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Ibu Lindawaty Simanihuruk, SH., MH. dan pemimpin upacara Saudara Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH. dan upacara berakhir pada pukul 08.30 WIB

Sumpah Pemuda merupakan satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Sumpah Pemuda adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari yaitu pada tanggal 27 Oktober 1928 dan 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).

Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia".

Sejak tahun 1959, tanggal 28 Oktober diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Berikut bunyi Keputusan Kongres Pemuda Indonesia:

Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja: Jong Java, Jong Suma- tranen Bond (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen Pasoendan, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia; membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 October tahoen 1928 dinegeri Djakarta;  sesoedahnja mendengar pidato-pidato dan pembitjaraan jang diadakan dalam kerapatan tadi; sesoedahnja menimbang segala isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; kerapatan laloe mengambil poetoesan:

PERTAMA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

KEDOEA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

KETIGA KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia; mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja: kemaoean sejarah bahasa hoekoem adat pendidikan dan kepandoean; dan mengeloearkan  pengharapan  soepaja  poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan- perkoempoelan kita.